Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel memperkuat sinergi untuk mengawasi pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
"Kami berharap dukungan OJK dalam mengawasi perusahaan pembiayaan agar wajib mendaftarkan fidusia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Donor darah sebagai momen berbagi di Hari Pengayoman ke-80
Menurut Alex, langkah itu tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga dapat meningkatkan PNBP negara melalui layanan fidusia.
Oleh karenanya, koordinasi dengan OJK menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.
Alex mengakui data monitoring AHU mencatat tren penurunan signifikan PNBP Fidusia dari 2022 hingga 2024.
Salah satunya dipengaruhi oleh masih adanya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan fidusia sesuai ketentuan maksimal 30 hari sejak akad kredit.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum sebut Harjad momentum memperkuat kolaborasi pusat dan daerah
Maka dari itu, pihaknya berkomitmen dalam mengoptimalkan tata kelola fidusia, menutup celah kebocoran PNBP, serta menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Kalsel Agus Maiyo menyatakan OJK berkomitmen mengawal kepatuhan perusahaan pembiayaan, termasuk kewajiban pendaftaran fidusia.
"Kolaborasi ini tentunya semakin memperkuat pengawasan, sehingga hak-hak konsumen terlindungi dan penerimaan negara bisa lebih optimal,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel gelar senam dan jalan santai meriahkan HUT Pengayoman
