Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sikap proaktif Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk dapat menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi diinternal Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kotabaru dinilai sebagai hal yang cukup bijaksana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kotabaru, menyebutkan, dalam rangka merespon keinginan para pihak yang meminta Pemkab Kotabaru dalam menyelesaikan masalah internal KUD Gajah Mada, telah dilaksanakan pertemuan.
Menyikapi permohonan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan internal KUD Gajah Mada dengan Unit Usaha Tambang Batu Bara KUD Gajah Mada, maka Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotabaru beberapa waktu telah melayangkan surat kepada pengurus KUD Gajah Mada.
Inti surat tersebut adalah terkait dengan usaha fasilitasi penyelesaian permasalahan KUD Gajah Mada, dengan memperhatikan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2492/K/Pdt/2011 tanggal 27 Februari 2012 yang intinya adalah menolak permohonan kasasi pengurus KUD Gajah Mada.
Dalam suratnya, dinas menyatakan bahwa mengingat putusan MA merupakan putusan tertinggi yang harus ditaati dan telah berkekuatan hukum tetap, maka dirasa perlu memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna penyelesaian permasalahan secara baik.
Menurut informasi sebelum pelaksanaan fasilitasi dengan mempertemukan para pihak, maka seluruh jajaran pengurus KUD Gajah Mada telah diminta hadir dan bertemu di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan pada Senin (5/5) untuk menyikapi putusan MA dan memformulasikan penyelesaian permasalahan tersebut dengan baik./A
Sikap Proaktif Pemkab Kotabaru
Rabu, 14 Mei 2014 15:43 WIB