Barabai (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat di Bumi Murakata, Kamis (2/4/2020) di Gedung Dewan setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HST, H Saban Effendi didampingi unsur pimpinan yakni, Taufik Rahman. Dihadiri oleh Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqon bersama Sekda dan Kepala SOPD terkait dengan sistem duduk berjarak sesuai protokol pencegah COVID 19.
Lima Raperda yang disahkan adalah yang pertama Perubahan atas Perda Kabupaten HST Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya disampaikan oleh Pansus I.
Kedua, Raperda Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten HST Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang disampaikan Pansus II. ketiga, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pansus III).
Keempat, Raperda Pajak Hotel (Pansus I) dan kelima Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diselesaikan melalui pembahasan oleh Pansus III.
Wakil Bupati HST, berry Nahdian Forqon menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan hingga akhirnya lima Raperda sukses disahkan menjadi Perda.
"Selanjutnya, kami akan mengintruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan instrumen pelaksanaan yang dirasa perlu. Agar Perda yang telah ditetapkan berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tuntasnya.