Seluruh pemerintah daerah wajib menyampaikan BAR kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat hari kerja terakhir Januari agar penyaluran DBH Pajak 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan,”
Barabai, HST (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menuntaskan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Semester II Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada tiga pemerintah daerah pada 2026.
Kepala KPPN Barabai Djoko Julianto menyampaikan itu saat rekonsiliasi KPPN Barabai dan KPP Pratama Barabai bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di Aula KPP Pratama Barabai, HST, Kamis.
“Seluruh pemerintah daerah wajib menyampaikan BAR kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat hari kerja terakhir Januari agar penyaluran DBH Pajak 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan,” ucapnya.
Dengan selesainya rekonsiliasi ini, Djoko mengatakan proses penyaluran DBH Pajak tidak terkendala sepanjang kewajiban administratif lanjutan dipenuhi.
Ia merinci total pajak pusat atas belanja daerah yang telah disetorkan dan direkonsiliasi masing-masing mencapai Rp58,89 miliar dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rp53,57 miliar dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Rp39,19 miliar dari Kabupaten Tapin.
“Hasil rekonsiliasi tidak menemukan selisih kurang antara pajak yang dipungut atau dipotong dengan pajak yang disetorkan,” ungkapnya.
Baca juga: KPPN Tanjung dorong akselerasi belanja APBN sejak awal tahun
Meski demikian, Djoko mengatakan masih terdapat pajak yang tercatat sebagai deposit sehingga pemerintah daerah berkewajiban menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta pemindahbukuan (PBK) sesuai kode akun pajak.
Kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti menjelaskan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilakukan paling lambat 14 hari kalender setelah penandatanganan BAR, sedangkan SPT Masa Unifikasi dan PPN disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum penandatanganan BAR Semester I Tahun Anggaran 2026.
“Kewajiban ini merupakan bagian dari mekanisme check and balances untuk memastikan kepatuhan perpajakan atas belanja daerah,” ujar Bekti.
Selain rekonsiliasi pajak, pertemuan juga membahas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya seiring penyesuaian kebijakan fiskal nasional.
Baca juga: KPPN Barabai: TKD terealisasi Rp4,50 triliun ke tiga daerah pada 2025
KPPN Barabai mencatat penurunan pagu TKD dipengaruhi delapan agenda prioritas nasional, antara lain ketahanan pangan, program makan bergizi gratis, kesehatan, pertahanan semesta, ketahanan energi, pendidikan, pembangunan desa dan koperasi-UMKM, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Di wilayah kerja KPPN Barabai, Kabupaten Tapin memperoleh pagu TKD terbesar sebesar Rp1,176 triliun, disusul Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp1,104 triliun dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp1,092 triliun.
Melalui rekonsiliasi ini, KPPN Barabai bersama KPP Pratama Barabai dan tiga pemerintah daerah menegaskan komitmen sinergi dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan serta pelayanan publik.
Pewarta: Tumpal Andani AritonangEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026