Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Sembilan perusahaan dari 60 perusahaan di Kalimantan Selatan mendapatkan penilaian merah atau perlu pembinaan di bidang pengelolaan lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Ikhlas,di Banjarmasin, Jumat, mengungkapkan, ke sembilan perusahaan yang mendapatkan proper merah akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan lingkungan hingga waktu yang ditetapkan.
Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
"Bagi perusahaan predikat merah ini akan dilakukan pembinaan," kata Ikhlas.
Sedangkan perusahaan lainnya, yaitu 38 perusahaan mendapatkan proper biru dan 13 perusahaan proper hijau, sedangkan untuk perusahaan dengan proper hitam tidak ada.
Perusahaan yang mendapatkan proper merah antara lain bergerak di bidang perkebunan, perhotelan dan rumah sakit.
Beberapa perusahaan yang mendapatkan proper merah antara lain RSUD Ansari Shaleh di Banjarmasin, Hotel Jelita Tanjung, dan Aston Tanjung City Hotel.
Dibanding sebelumnya, perusahaan yang mendapatkan proper merah terjadi kenaikan, dimana dari dari 53 perusahaan yang diproper, 12 diantaranya mendapatkan proper merah.
Perusahaan yang mendapatkan proper merah tahun sebelumnya, antara lain RSUD Ulin Banjarmasin, PT PLN Persero Sektor Barito Unit PLTD Maburai Tabalong, PLN Kalselteng sektor Barito PLTD, PTPN XIII PMS Pelaihari, PT Chandra Alam Lestari atau Aston Tanjung City Hotel.
Sementara PT Griya Wisata Buana Residence atau Hotel Rattan Inn dan PT Kalimantan Fishery di Kota Banjarmasin salah satu perusahaan pengelolaan ikan Banjarmasin mendapatkan proper Hitam.
Menurut Ikhlas, tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan.
Jumlah industri ini meningkat sebesar 38 persen, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa.
Proper merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency).
Hal ini dinilai dari diterapkannya integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa,penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaanbisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Kriteria Penilaian Proper dibagi dalam lima kategori yakni warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan berperingkat: biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Perusahaan mendapat peringkat Hitam apabila tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Proses penilaian Proper dilakukan oleh Tim Teknis Proper KLH bersama Tim Proper Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan Proper yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media.
