• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 22 Juni 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

  • Nasional
    • Houthi ancam kapal perang AS jika bantu Israel serang Iran

      Houthi ancam kapal perang AS jika bantu Israel serang Iran

      Minggu, 22 Juni 2025 7:11

      Kemenag minta jamaah tenang, bom ancam pesawat haji lagi

      Kemenag minta jamaah tenang, bom ancam pesawat haji lagi

      Minggu, 22 Juni 2025 6:50

      Kemnaker minta pekerja sabar, BSU cair dalam waktu dekat

      Kemnaker minta pekerja sabar, BSU cair dalam waktu dekat

      Minggu, 22 Juni 2025 6:29

      Empat pulau di Anambas dijual online, Kemendagri masih mendalami

      Empat pulau di Anambas dijual online, Kemendagri masih mendalami

      Sabtu, 21 Juni 2025 22:48

      Harga emas Antam Rp1,942 juta/gram, naik Rp6.000

      Harga emas Antam Rp1,942 juta/gram, naik Rp6.000

      Sabtu, 21 Juni 2025 13:31

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • IBL 2025 - Dewa United gagal menjegal, Pelita Jaya tetap di puncak

        IBL 2025 - Dewa United gagal menjegal, Pelita Jaya tetap di puncak

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:27

        Tim Indonesia ke semifinal voli pantai Qidong China

        Tim Indonesia ke semifinal voli pantai Qidong China

        Sabtu, 21 Juni 2025 21:45

        Ticktum juara Formula E Jakarta

        Ticktum juara Formula E Jakarta

        Sabtu, 21 Juni 2025 21:14

        Kemeriahan Banua Bhayangkara Run benar-benar wujudkan Polri untuk masyarakat

        Kemeriahan Banua Bhayangkara Run benar-benar wujudkan Polri untuk masyarakat

        Sabtu, 21 Juni 2025 21:10

        Askab PSSI Tanbu dorong profesionalisme pelatih lewat pelatihan lisensi D

        Askab PSSI Tanbu dorong profesionalisme pelatih lewat pelatihan lisensi D

        Sabtu, 21 Juni 2025 20:34

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

        Poliban bekali mahasiswa untuk menatap peluang usaha otomotif

        Poliban bekali mahasiswa untuk menatap peluang usaha otomotif

        Jumat, 13 Juni 2025 12:32

        Poliban bentuk pola pikir mahasiswa agar berani berwirausaha

        Poliban bentuk pola pikir mahasiswa agar berani berwirausaha

        Kamis, 12 Juni 2025 20:38

        Poliban ditunjuk jadi pendamping program revitalisasi SD di Kalsel

        Poliban ditunjuk jadi pendamping program revitalisasi SD di Kalsel

        Kamis, 5 Juni 2025 15:37

    • English News
      • PT Air Minum Bersujud encourages transformation to digital service

        PT Air Minum Bersujud encourages transformation to digital service

        Jumat, 20 Juni 2025 5:26

        South Kalimantan govt asked to help access for disabled MSMEs

        South Kalimantan govt asked to help access for disabled MSMEs

        Kamis, 19 Juni 2025 17:05

        Indonesian forces secure Papua airport after armed group attack

        Indonesian forces secure Papua airport after armed group attack

        Kamis, 19 Juni 2025 13:37

        ANTARA CEO attends limited meeting with Russian president

        ANTARA CEO attends limited meeting with Russian president

        Kamis, 19 Juni 2025 13:19

        Village electricity in South-Central Kalimantan reaches 98 percent

        Village electricity in South-Central Kalimantan reaches 98 percent

        Kamis, 19 Juni 2025 5:20

    • Infografik
    • Foto
      • Bupati Tanbu sampaikan jawaban pandangan umum fraksi terkait LPj APBD 2024

        Bupati Tanbu sampaikan jawaban pandangan umum fraksi terkait LPj APBD 2024

        Kamis, 19 Juni 2025 10:36

        Kabupaten Tanah Bumbu buka turnamen Minisoccer Basatu Cup 2025

        Kabupaten Tanah Bumbu buka turnamen Minisoccer Basatu Cup 2025

        Kamis, 19 Juni 2025 10:28

        Wapres Gibran kunjungi Pasar Rakyat Bauntung di Tabalong Kalsel

        Wapres Gibran kunjungi Pasar Rakyat Bauntung di Tabalong Kalsel

        Minggu, 15 Juni 2025 15:54

        Kedatangan jamaah haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin

        Kedatangan jamaah haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin

        Minggu, 15 Juni 2025 7:26

        Wapres Gibran transit di Tabalong lanjut menuju Paser Kaltim

        Wapres Gibran transit di Tabalong lanjut menuju Paser Kaltim

        Sabtu, 14 Juni 2025 19:15

    • Video
      • Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen pastikan berjalan baik

        Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen pastikan berjalan baik

        Jumat, 20 Juni 2025 18:55

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Kamis, 19 Juni 2025 20:07

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Kamis, 19 Juni 2025 17:07

        Toko Mama Khas Banjar dibuka lagi, jadi momentum kebangkitan UMKM

        Toko Mama Khas Banjar dibuka lagi, jadi momentum kebangkitan UMKM

        Rabu, 18 Juni 2025 21:15

        Menteri UMKM minta perbankan dan pemda lebih agresif tawarkan KUR

        Menteri UMKM minta perbankan dan pemda lebih agresif tawarkan KUR

        Rabu, 18 Juni 2025 19:06

    Presiden tanda tangani PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK

    Senin, 9 Maret 2020 13:06 WIB

    Presiden tanda tangani PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK

    Arsip-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika diwawancarai wartawan setelah menyerahkan salinan PP kepada pemerintah daerah terkait dan badan usaha pengusul tiga KEK, di Jakarta, Senin (6/02/2020). (Antara News/Dewa Wiguna)

    Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 20 Februari 2020 lalu.

    Dikutip dari https://setkab.go.id, Senin, pertimbangan PP ini dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

    Menurut PP ini, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

    Baca juga: Presiden Jokowi ke Semarang tinjau Kota Lama

    Badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

    Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

    Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.

    Menurut PP ini, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

    Baca juga: Pemprov gandeng pengelola Mandalika kembangkan KEK Kalsel

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.

    Lalu, d. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; e. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan f. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

    Berdasarkan pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.


    Perpindahan barang antarpelaku usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan.

    Kemudian, i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

    Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.

    "Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan," bunyi pasal 33.


    Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.

    Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.

    "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.

    Pewarta: Joko Susilo
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    State Palace prepares scenario for Jokowi's Solo return via land, air

    State Palace prepares scenario for Jokowi's Solo return via land, air

    18 Oktober 2024 21:29

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Nations, UN should act promptly to Israel strikes on Lebanon: Jokowi

    Nations, UN should act promptly to Israel strikes on Lebanon: Jokowi

    26 September 2024 16:33

    Terpopuler

    6.287 tenaga honorer di Kalsel diproyeksikan jadi PPPK paruh waktu

    6.287 tenaga honorer di Kalsel diproyeksikan jadi PPPK paruh waktu

    Rupiah hari ini Rp16.370 per dolar AS

    Rupiah hari ini Rp16.370 per dolar AS

    Rupiah melemah, hari ini Rp16.308 per dolar AS

    Rupiah melemah, hari ini Rp16.308 per dolar AS

    Gunung Lewotobi lima kali erupsi dalam enam jam

    Gunung Lewotobi lima kali erupsi dalam enam jam

    Pemkab Banjar matangkan persiapan MTQ tingkat Provinsi Kalsel

    Pemkab Banjar matangkan persiapan MTQ tingkat Provinsi Kalsel

    Top News

    • Wali Kota Banjarbaru ikuti retret Kemendagri di IPDN Jawa Barat

      Wali Kota Banjarbaru ikuti retret Kemendagri di IPDN Jawa Barat

      15 jam lalu

    • Polsek Banjarmasin Selatan bekuk pria bejat setubuhi anak tiri

      Polsek Banjarmasin Selatan bekuk pria bejat setubuhi anak tiri

      20 Juni 2025 21:26

    • Biadab, seorang ayah rudapaksa anak kandung 12 tahun di Banjarmasin

      Biadab, seorang ayah rudapaksa anak kandung 12 tahun di Banjarmasin

      19 Juni 2025 17:16

    • Kejari Batola selidiki dugaan korupsi anggaran TP PKK di DPMD

      Kejari Batola selidiki dugaan korupsi anggaran TP PKK di DPMD

      19 Juni 2025 07:09

    • Bupati Batola minta kontraktor tambah pekerja perbaiki Jembatan Barito

      Bupati Batola minta kontraktor tambah pekerja perbaiki Jembatan Barito

      17 Juni 2025 16:38

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA