Kandangan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Pengamanan Internal (Paminal) Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), mengamankan pelaku AF (32) beserta empat paket narkotika jenis Sabu.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (14/2), mengatakan AF diamankan karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Polsek Daha Selatan amankan buruh pengedar Dextro
"Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik, warga Desa Tabihi, diamankan di Desa Tanayung Luar, Kecamatan Padang Batung, Jum'at (14/2) sekitar pukul 5.30 Wita," katanya.
Dijelaskan dia, barang bukti yang diamankan antara lain, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.03 gram, gumpalan lakban, satu buah plastik klip, selembar timah rokok, satu lembar tisu, satu buah plastik hitam, dan satu buah HP OPPO warna keemasan.
Kronologisnya, saat petugas berhasil mengamankan AF, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban.
Baca juga: HSS peringati HUT ke-39 Satpam
Pelaku menyimpan kembali narkotika tersebut ke dalam plastik warna hitam yang diletakkan di bawah pintu dapur, diselipkan ke dinding seng rumah milik Raudhatul Jannah.
Baik pelaku maupun barang barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.