Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Tiga terdakwa pembuat dan penjual tuak, Kamis dijatuhi denda Rp500 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Tengah karena bersalah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol.
Ketiga terdakwa berinisial HS (49), SH (38) dan TS (64), warga Jalan Budi Waluyo Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru.
"Kami putuskan setiap terdakwa di hukum denda sebesar Rp500 ribu dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama satu minggu," kata hakim tunggal Asma Fandun.
Menurut dia, ketiga terdakwa sudah melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol karena membuat dan mengedarkan minuman jenis tuak.
Ancaman hukuman pelanggaran perda yang termasuk tindak pidana ringan berupa ancaman pidana paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006, padahal sudah sering diadakan sosialisasi tentang larangan memproduksi dan menjual minuman yang mengandung alkohol," ujarnya.
Disebutkan, hal yang meringankan vonis adalah mereka menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya, sedangkan yang memberatkan perbuatan mereka telah meresahkan warga.
Dikatakan, barang bukti belasan drum plastik berisi ratusan liter tuak, bahan campuran pembuat tuak yakni kayu raru, cairan lahang dan alat perlengkapan pengolahan tuak dirampas dan akan dimusnahkan.
"Apabila ketiga terdakwa terbukti mengulangi perbuatannya maka akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan denda Rp50 juta," ujarnya.
Sementara itu, ketiga terdakwa merasa menyesal dan menerima vonis hakim serta bersedia membayar denda yang dikenakan atas perbuatannya memproduksi dan menjual minuman mengandung alkohol.
 Diajukannya ketiga terdakwa ke persidangan atas pelanggaran perda karena memproduksi dan menjual minuman beralkohol jenis tuak dan aktivitas mereka dirazia personil Satpol PP Pemkot Banjarbaru dalam giat yang dilaksanakan, Rabu (16/10). Â