"Jika ada ASN atau pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, tentu ada sanksi yang dijatuhkan," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni di Kota Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Warga Banjarbaru diajak bangun daerah lebih maju
Menurut Sirajoni, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disebutkan Sirajoni, jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang mangkir atau tak masuk kerja terutama pada hari pertama pasca lebaran dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.
"Sebelum dikenakan sanksi akan diproses lebih dulu mengenai apa penyebabnya jadi mangkir atau tidak masuk kerja dengan dasar sanksi mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 itu," kata Kadis LH Banjarbaru itu.
Baca juga: Pj Wali Kota Banjarbaru serukan ASN tingkatkan kinerja dan inovasi
Dikatakan Sirajoni, saat hari pertama masuk kerja, Selasa (8/4/2025) diisi dengan apel gabungan disusul halal bihalal yang diikuti ribuan ASN dan pegawai di Lapangan Dr Murdjani depan Balaikota Banjarbaru.
"Hari pertama masuk kerja memang diisi apel gabungan dan halal bihalal tanpa inspeksi atau pengecekan ASN dan pegawai, semua dilakukan dinas dan instansi melalui absensi pada hari itu," kata Sirajoni.
Sementara itu, data yang dihimpun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Banjarbaru diketahui satu ASN tidak hadir tanpa kabar pada hari pertama masuk kerja itu.
Keterangan lainnya, pegawai cuti alasan penting empat orang, cuti besar 1, CLTN 2, cuti melahirkan 11, cuti sakit 15, cuti tahunan 70, para petugas dan nakes puskesmas 28 serta meninggal dunia satu orang.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru tinjau harga pasar jelang Lebaran Idul Fitri