Penyerapan program jaminan Tabalong sehat 2010 untuk pelayanan dasar di puskesmas yang telah diklaim mencapai Rp697,2 juta, masing-masing Rp293 juta untuk rawat inap (jasa medik) dan obat-obatan Rp403 juta.
Menurut anggota sekretariat progarm JTS, Dinas Kesehatan Tabalong,Taufik di Tabalong, Kamis, program JTS akan dilanjutkan pada 2011 dan masyarakat yangmemiliki KTP Tabalong berhak mendapatkan pelayanan gratis dari programini.
Menurut dia, alokasi dana untuk program JTS bagi pelayanan puskesmas 2010 lalu sekitar Rp 1 miliar dengan realisasi terbesar adalah kebutuhan obat-obatan yang mencapai 57,91 persen sedangkan klaim jasa medis hanya 42 persen.
"Penyerapan program JTS di tingkat puskesmas memang cukup besar baik untuk jasa medis maupun obat-obatan, dengan total klaim pada 2010 sekitar Rp697,2 juta dari total anggaran Rp1 miliar," jelas Taufik, Rabu di Tanjung.
Program JTS sendiri tidak sekadar memberikan pelayanan kesehatan fisik namun termasuk pasien gangguan jiwa atau mental menyusul telah dibuatnya kesepakatan bersama antara Pemkab Tabalong dengan rumah sakit jiwa Sambang Lihum Gambut.
Bentuk pelayanannya berupa pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
"Sebagai program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan, JTS pun memberikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa dan Bupati telah membuat kesepakatan bersama dengan direktur rumah sakit jiwa sambang lihum," tambah Fadlullah SKM, kasi peran serta masyrakat (PSM).
Dalam kesepakatan bersama tersebut juga disebutkan jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh JTS yakni pelayanan penunjang diagnostic canggih yang tidak tersedia di RSJ Sambang Lihum Gambut, penyalahgunaan obat, narkoba dan miras serta segala akibat yang menyertainya.(mia/B)
