Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan minuman keras yang perkaranya sudah divonis oleh pengadilan, sedangkan pemiliknya sudah dijatuhi hukuman.
"Barang bukti narkotika dan minuman keras yang dimusnahkan, perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah diadili," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Shady Munli Maje Togas di sela pemusnahan barang bukti itu di Banjarbaru, Kamis.
Ia menyebutkan narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, terdiri atas sabu-sabu 42,16 gram, dua butir ekstasi, dan ribuan butir obat daftar G yang peredarannya dilarang.
Dia menjelaskan puluhan gram sabu-sabu itu dimiliki tanpa hak oleh 38 terpidana yang sudah dihukum dan menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan masa hukuman yang dijatuhkan.
"Perkaranya ditangani pengadilan negeri sejak awal 2013 hingga Agustus dan pelakunya sudah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digilas "stoomwalls" sebanyak 342 botol, terdiri atas beberapa merek di antaranya Bir Bintang, Topi Miring, dan Mansion.
"Pemusnahan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat aturan mengenai pemusnahan barang terlarang itu," ujar Shady didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Idham Khalid.
Idham mengatakan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang dimusnahkan meningkat dibandingkan dengan saat 2012, dengan barang bukti sebanyak 7,87 gram, belasan butir ekstasi, dan ribuan butir obat yang dilarang peredarannya.
Barang bukti berupa minuman keras yang dimusnahkan, katanya, jumlahnya menurun dibandingkan dengan pada 2012 yang tercatat 2.085 botol, meliputi berbagai merek. Minuman keras itu disita dari beberapa pemilik yang telah dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Peningkatan jumlah barang bukti sabu-sabu kemungkinan karena sarana transportasi semakin lancar, sedangkan minuman keras menurun karena gencarnya razia yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Banjarbaru di Jalan Trikora Banjarbaru itu, antara lain dihadiri Staf Ahli Wali Kota Hamridi, Kepala Satuan Narkoba Polres Banjarbaru AKP Tukiman, dan hakim pengadilan negeri setempat.