Tanjung (ANTARA) - Penggunaan dana desa sebesar Rp350 juta lebih dari realisasi APBDesa Bongkang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong anggaran 2018 belum bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bongkang Suriani menyampaikan ratusan juta dana tersebut terbukti tidak jelas penggunaannya setelah terbitnya hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Tabalong.
"Tim inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan dana sekitar Rp350 juta yang tidak ada bukti pengeluarannya," jelas Suriani.
Mantan Kepala Desa Bongkang Gunawan pun diminta pertanggungjawaban secara tertulis agar mengembalikan dana tersebut termasuk pajak yang belum disetorkan sebesar Rp29,4 juta.
Terpisah Sekretaris Desa Bongkang M Riaji menyampaikan pihaknya sudah mengomunikasikan permasalahan ini dengan pihak Gunawan selaku mantan kades agar dana tersebut dikembalikan ke kas desa.
"Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut harus dikembalikan ke kas desa," ungkap M Riaji.
Riaji juga membenarkan kalau sebelumnya mantan Kades Bongkang menyatakan bersedia akan mengembalikan dana tersebut namun sampai sekarang belum terealisasi. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani Gunawan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong Nooryadi mengatakan masalah ini harus diselesaikan secara internal desa dengan melibatkan aparat desa, anggota BPD dengan difasilitasi pihak kecamatan.
"Kita sudah menyarankan dengan meminta Gunawan mengembalikan dana desa yang tidak ada bukti pengeluarannya," jelas Nooryadi.
Ada 4 saran yang disampaikan pihak inspektorat dalam laporan.hasil monitoring terhadap pengelolaan keuangan Desa Bongkang tahun anggaran 2018.
Saran agar pejabat kepala desa memerintahkan bendahara dalam melakukan penatausahaan keuangan harus berpedoman peraturan yang ada.
Selain itu memperbaiki laporan realisasi APBDesa dan lebih cermat dalam menyusun realisasi APBDesa 2018.