Padang, (ANTARA) - Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap empat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA tanpa izin.
Baca juga: Inilah ketentuan layanan penukaran uang rupiah ke BI
"Dua usaha penukaran uang asing yang ditetapkan berada di Pariaman dan dua lagi di Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Wahyu Purnama di Padang, Senin.
Menurutnya dari dua usaha di Pariaman , ditemukan satu pelaku yang masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan satu pelaku lainnya telah menghentikan kegiatan.
Dari dua pelaku usaha yang ditertibkan tersebut tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour dan travel, kata dia.
Sedangkan dua pelaku usaha di Mentawai berupa minimarket masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Bersamaan dengan kegiatan penertiban juga dilakukan monitoring atas penertiban yang sudah dilakukan pada 2018.
Dari delapan pelaku usaha yang di monitor masih terdapat lima pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing, sedangkan sisanya sudah menghentikan kegiatannya.
"Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," kata dia.
Baca juga: BI: Penukaran Uang Berpotensi Diselipi Uang Palsu
Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.
Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut dan kepada pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP, ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap KUPVA bukan bank tidak berizin.
Selanjutnya, Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun, ujarnya.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Di samping itu, Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindakan kejahatan.
Ia menyebutkan saat ini di Sumatera Barat terdapat 14 KUPVA telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Kepada masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, dan menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
Kepada penyelenggara KUPVA bukan bank berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.
Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
Selanjutnya, diimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati- hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan, mengatasnamakan Bank Indonesia.
Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Jl. Jend. Sudirman No 22 Padang telepon 0751-31700.
Bank Indonesia tertibkan empat usaha penukaran uang asing
Senin, 30 September 2019 10:07 WIB