Kandangan (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Kaimantan Selatan (Kalsel) memberikan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat berupa uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau lainnya, dan uang tidak layak edar termasuk rusak dengan pengganti yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber sosialisasi BI Adi Yahya, di Kandangan, Sabtu (20/7), mengatakan pelaksanaan layanan penukaran dilakukan di kantor BI atau di kantor pihak lain yang ditunjuk BI atau di luar kantor BI atau di luar kantor pihak lain yan ditunjuk BI, untuk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bertempat di Bank Kalsel Cabang Kandangan.
"Masyarakat penukar harus memilah uang yang akan ditukar menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang yang masih layak dengan uang yang tidak layak edar seperti lusuh dan cacat," katanya.
Baca juga: Video : BI Perwakilan Kalsel sosialisasikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah
Dijelaskan dia, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal untuk uang lusuh, uang cacat, dan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam proses penukaran 10 tahun.
Adapun untuk uang rusak, ukuran atau fisiknya yang telah berubah dari ukuran aslinya sebab terbakar, berlubang hilang sebagian, dan rusak ukuran atau fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya sebab robek atau yang mengerut juga bisa ditukarkan dan diganti dengan mengikuti ketentuan penukaran uang kertas rusak.
Prosentase fisik Uang Kertas (UK) rusak dengan ketentuan >2/3 ukuran aslinya diganti sebesar nilai nominal, UK rusak ukurannya >2/3 masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan UK rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama.
Baca juga: Kenali keaslian uang rupiah dengan metode 3D
"Penukaran UK rusak mengerut juga dapat dilakukan apabila fisik UK masih utuh dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, fisik UK tidak utuh tatapi masih lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, dan ciri uang yang dapat dikenali keasliannya," katanya.
Untuk UK rusak yang disengaja maka BI tidak memberikan penggantian atau rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan tersebut diduga secara sengaja, sekaligus mencegah modus untuk memperoleh pergantian dengan cara merekayasa atau memanipulasi UK rusak.
Sementara itu, Uang Logam (UL) rusak juga dapat ditukarkan dan diberikan penggantian sebesar nilai nominal apabila fisik Ul lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan UL dapat masih dapat dikenali keasliannya.