Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 0,5 kilogram sabu jaringan Malaysia yang coba dipasok ke Bumi Lambung Mangkurat yang dikendalikan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru.
"Kami tangkap empat tersangka dari jaringan internasional ini dengan total sabu 532 gram," kata Kepala seksi penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polres musnahkan ribuan ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu
Baca juga: Tukang parkir edarkan shabu-shabu diringkus polisi
Sabu asal Malaysia yang gagal beredar itu dibawa dari Provinsi Kalimantan Barat menuju jalur darat melalui Kalimantan Tengah hingga ke Kalsel.
Yanto mengungkapkan, tersangka TB (59), LP (37), dan BR (32) yang membawa sabu menggunakan mobil pribadi ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, dekat Pos Lantas Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala pada Minggu (22/9).
"Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel bersama BNNK Banjarmasin dan BNNK Barito Kuala melakukan pengintaian selama dua hari dengan mengamati setiap kendaraan yang melintas di perbatasan Kalteng dan Kalsel di Anjir Pasar," beber Yanto.
Hingga akhirnya didapati mobil yang ditumpangi pelaku dan dihentikan di kawasan Handil Bakti. Saat penggeledahan, sabu lima paket yang terbungkus plastik hitam disimpan dalam box mobil samping kiri bagian belakang.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi yang memberikan perintah ketiga kurir tersebut adalah Herman Felani alias Herman Kubas (33). Penghuni penjara yang berlokasi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu pun kini masih diperiksa intensif oleh penyidik BNNP Kalsel.
Pengungkapan jaringan pengedar narkotika yang melibatkan narapidana ini hanya berselang dua hari setelah BNNP Kalsel menangkap seorang oknum Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena tersandung 340 butir ekstasi.
Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
Selasa, 24 September 2019 10:40 WIB