Kendari (ANTARA) - Pengurangan masa hukuman atau remisi yang diterima nara pidana serangkaian perayaan Idul Fitri 1440 H/2019 di Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara mengantarkan 36 orang nara pidana menghirup udara bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra, Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya mengusulkan 1.324 orang warga binaan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman serangkaian lebaran Idul Fitri 1440 H/2019.
Permohonan remisi yang rutin diberikan kepada warga Muslim serangkaian hari raya Idul Fitri sekitar tiga bulan hingga maksimal enam bulan.
Dari sebanyak 1.324 orang yang diusulkan memperoleh remisi tersebar di Lapas Kendari 393 orang, Lapas Baubau 292 orang, Lapas LPKA Kendari 17 orang, LPPP kelas III Kendari 24 orang, Rutan Kendari 171 orang, Rutan Kolaka 118, Rutan Raha 153 orang dan Rutan Unaaha 146 orang.
“Kanwil Kemenkum dan HAM memfasilitasi usulan UPT ke Jakarta. Jika surat keputusan turun maka dilakukan pengecekan untuk memastikan di UPT mana dan berapa orang yang memperoleh remisi, ” harapnya.
"Kriteria Napi yang diusulkan memperoleh remisi, antara lain, dinilai baik selama menjalani hukuman dan sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman," kata Muslim.
Pengamat sosial Madatuang mengharapkan Napi yang bebas dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat sekitar sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk.
"Keberadaan seseorang di Lapas dan Rutan untuk pembinaan bukan penyiksaan sehingga harus mengambil hikmah positif," kata Madatuang.
Remisi Idul Fitri 1440 bebaskan 36 Napi di Sultra
Rabu, 5 Juni 2019 10:13 WIB