Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan bebas usai menerima remisi Hari Natal 2023 karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan bagi yang beragama Nasrani.
"Terdiri dari tiga orang narapidana dan satu orang anak binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) Faisol Ali di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Dua WNA Malaysia Lapas Banjarmasin terima remisi Natal
Menurut Faisol, mereka yang bebas mendapatkan RK II yang artinya pemotongan masa pidana lebih besar dari sisa hukumannya.
Adapun secara total ada 72 orang narapidana dan satu orang anak binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana di momen Natal kali ini karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran remisi yang diterima jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Faisol menyampaikan remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para warga binaan yang berkelakuan baik dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.
Baca juga: 33 napi peroleh Remisi Natal, 1 orang langsung bebas
“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa,” ucap Faisol.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Mahdar menyebutkan pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Kemenkumham.
“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” tuturnya.
Pada 24 Desember 2023, total ada 9.936 orang warga binaan Pemasyarakatan yang dibina di UPT Pemasyarakatan Lapas ataupun Rutan di Kalimantan Selatan.
Baca juga: 19 naripidana lapas Kotabaru terima remisi Natal