Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan bersama pemerintah daerah setempat melarang masyarakat melakukan pawai keliling karena kegiatan tersebut akan mengganggu arus lalu lintas kendaraan dan mengancam keselamatan jiwa di jalan raya.
Kepala Polres PekalonganAKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa seyogyanya kegiatan takbir dilakukan sesuai tempat yaitu masjid dan mushala bukan berkeliling di jalan raya.
"Oleh karena, kami akan menindak tegas bagi masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak sesuai tempatnya karena bisa mengganggu pengendara lain," katanya.
Menurut dia, saat ini volume kendaraan di jalan raya cukup padat sehingga kegiatan takbir keliling yang tidak sesuai tempatnya akan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lain.
"Kami akan lakukan operasi dan penindakan tegas. Apabila ada masyarakat yang melanggar (takbir keliling) maka akan kami berikan surat bukti pelanggaran (tilang)," katanya.
Ia mengatakan arus mudik Lebaran 2019 yang melintas di jalan pantai utara (pantura) maupun tol Batang-Pemalang masih normal sehingga polres belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas.
"Arus mudik Lebaran masih terpantau relatif lancar sehingga kami belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas," katanya.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi berharap pada masyarakat agar melakukan takbir keliling di masjid maupun musala agar masyarakat merasa nyaman.
"Saya berpesan kepada masyarakat agar melakukan takbir pada tempatnya yaitu di masjid maupun musala. Kegiatan takbir keliling di jalan raya jelas akan menimbulkan kerawanan kemacetan dan keselamatan jiwa manusia," katanya.
Polres-Pemkab Pekalongan melarang masyarakat melakukan takbir keliling
Selasa, 4 Juni 2019 12:26 WIB