Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memprogramkan pembentukan Hutan Rakyat (HR) seluas 125 hektar di lima titik kawasan hutan yang berada di luar areal hutan negara.
Kepala Bidang Budi Daya dan Konservasi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, Hendry Jayadi di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Senin, mengatakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan.
"Kegiatan sosialisasi telah kita lakukan dan saat ini tengah memasuki tahap penyaringan serta seleksi terhadap proposal permohonan yang masuk," katanya.
Berdasarkan data Dishutbun setempat, hingga saat ini terdapat tujuh kelompok tani (poktan) yang telah mengajukan proposal permohonan.
Pembentukan HR itu sendiri merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap poktan yang terdaftar, ujarnya, berhak untuk mengikuti program tersebut dan akan dilakukan penyaringan serta verifikasi terhadap setiap proposal permohonan yang masuk.
"Setiap poktan berhak mengajukan proposal permohonan untuk pembentukan HR seluas 25 hektar yang lahannya merupakan hak milik anggotannya," ujarnya.
Karena salah satu syarat mengikuti program tersebut disebutkan bahwa lahan calon HR merupakan hak milik, maka saat pengajuan proposal permohonan harus disertai dengan bukti-bukti kepemilikan lahan.
Selain itu, tambahnya, lahan calon HR yang diajukan haruslah berada di luar kawasan hutan negara.
"Penyaringan dan ferivikasi harus dilakukan secara ketat agar jangan sampai lahan calon HR yang diajukan oleh poktan nantinya ternyata berada di dalam kawasan hutan negara," tambahnya.
Pada pelaksanaannya, dalam program tersebut masyarakat akan mendapatkan bantuan bibit tanaman, terdiri dari tanaman hutan jenis mahoni dan tanaman perkebunan jenis karet.
125 Hektar Hutan Rakyat
Senin, 25 Februari 2013 17:38 WIB