Sebanyak 139 karyawan PT Bukit Makmur Mandiri (Buma) akhirnya resmi di PHK menyusul rasionalisasi tenaga kerja yang dilakukan salah satu sub kontraktor PT Adaro Indonesia ini.
Hal tersebut dikemukakan anggota dewan pimpinan cabang (DPC) kongres serikat pekerja Tabalong, Alfison dalam pertemuan tripartit dengan manajemen PT Buma serta Disnakertrans, Kamis di kantor Disnakertrans Tabalong.
"Sudah 139 pekerja yang mengambil pesangon dan resmi di PHK, belum dipastikan selanjutnya berapa pekerja lagi yang akan diberhentikan," jelas Alfison dihadapan manajemen perusahaan.
Mewakili pekerja PT Buma yang masih aktif, Alfison juga meminta perusahaan bisa memberikan surat pengalaman kerja dengan alasan efisien bukan mencantumkan catatan buruk, sebagai bekal mencari pekerjaan baru dikemudian hari.
Termasuk tuntutan penghargaan masa kerja, uang perumahan bagi pekerja lokal hingga jaminan kesejahteraan keluarga.
Pihak manajemen PT Buma melalui bagian personalia, Andre menjelaskan efisiensi tenaga kerja terpaksa dilakukan sebagai dampak penurunan jatah produksi batu bara.
Rencananya pengurangan tenaga kerja sebanyak 800-an orang termasuk pekerja yang sudah masuk masa pensiun.
"Manajemen komitmen tetap memberikan surat keterangan kerja dengan catatan buruk bagi pekerja yang punya kinerja jelek namun kita akan beri surat keterangan tambahan tanpa menuliskan alasan berhenti sebagai bekal pekerja mencari pekerjaan baru," jelas Andre.
Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Tabalong, Drs Iskandar membenarkan elah diPHKnya sekitar 139 karyawan PT Buma.
Namun dari hasil pertemuan tripartit, dari empat agenda yang dibahas hanya dua point yang mencapai kesepakatan yakni terkait surat keterangan kerja dan tunjangan susu bagi pekerja
"Data sebelumnya jumlah karyawan PT Buma yang di PHK hanya 90 orang, sekarang bertambah menjadi 139 orang dan kesepakatan yang dicapai dari pertemuan kedua belah pihak hanya pemberian surat keterangan kerja tanpa mencantumkan alasan pemberhentian serta tunjangan susu," jelas Iskandar.
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat perjanjian bersama sedangkan mengenai pemberian penghargaan, uang perumahan pekerja lokal dan tunjangan lainnya, ujar Iskandar diserahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen untuk diselesaikan.(mia)
139 Karyawan PT Buma Dipecat
Kamis, 21 Februari 2013 13:54 WIB

Ilustrasi: (net.)