"Selama Januari hingga Juni 2025 terdapat 25 orang pekerja yang melaporkan PHK, semuanya dari perusahaan tambang karena alasan rasionalisasi," kata Kepala Disnaker KUKMP Kabupaten HSS Siti Erma melalui Kabid Tenaga Kerja Muhammad Aris di Kandangan, Rabu.\
Baca juga: 175 Pelaku usaha ekonomi produktif HSS terima bantuan
Diterangkan Aris, Disnaker KUKMP Kabupaten HSS menanggapi setiap menerima laporan dan memastikan para pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak.
Hak tersebut meliputi pesangon atau uang kompensasi berdasarkan peraturan ketenagakerjaan maupun peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Selanjutnya kita melakukan pencatatan PHK dan dibuatkan tanda terima laporan PHK agar pekerja bisa mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan setempat," ucap Aris.
Baca juga: Disnaker KUKMP HSS sosialisasikan Inkubator Bisnis perkuat sektor UMKM
Diketahui, sejumlah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan rasionalisasi untuk efisiensi pada sektor pertambangan.
Selain itu, perusahaan pun mengalami kendala pendapatan dan operasional karena penurunan harga komoditas tambang, penutupan pekerjaan serta teknologi yang berdampak pengurangan tenaga kerja.