Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan empat solusi sementara untuk menghindari dampak terhadap 250 tenaga administrasi operator sekolah Dinas Pendidikan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Ada sekitar 250 pegawai yang saat ini bekerja di sekolah dasar dan menengah pertama yang terancam, akibat larangan merekrut tenaga honorer dan membayar gaji lewat APBD mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) HST Muhammad Yani di Barabai, Rabu.
Baca juga: DLHP HST-Pemdes Paya bersihkan lingkungan peringati HPSN 2025
Yani mengatakan pegawai di sekolah itu masih dibutuhkan, karena itu pihaknya melakukan berbagai upaya yakni mengkonsultasikan hal ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dibolehkan atau tidaknya pembayaran honor tersebut.
“Kemudian kami meminta para tenaga kependidikan ini agar membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP, untuk memetakan kebutuhan dan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat yang mengarah pada outsourcing (pihak ketiga),” ujarnya.
Selain itu solusi lainnya adalah dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun lewat dana ini penghasilan mereka akan kecil dibanding dengan program di Dinas Pendidikan yang telah menetapkan mereka sebagai tenaga kontrak pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Sapma PP HST ajak generasi muda sinergi majukan daerah
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan HST Misran mengatakan solusi berikutnya adalah pembayaran pegawai tersebut dikembalikan ke sekolah masing-masing, apabila sekolah masih membutuhkan tenaga operator.
Pada April 2024 sebanyak 240 pendidik dan tenaga kependidikan (operator sekolah) lingkungan Dinas Pendidikan HST mendapatkan Surat Keputusan (SK) kontrak daerah yang diserahkan oleh Bupati HST, mereka digaji sebesar Rp1 juta-Rp1,5 juta dengan kontrak tersebut.
Namun kontrak mereka terancam akibat pemberlakuan aturan baru dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN oleh pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (pemda) merekrut tenaga honorer dan membayar gaji lewat APBD.
Baca juga: Pemkab HST Kalsel-Poltekkes Banjarmasin tingkatkan mutu SDM