"Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR," kata Menaker Ida Fauziyah ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.
Posko THR Kemnaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.
Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.
"Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik," demikian Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Baca juga: Menaker pastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Baca juga: Pakar: Alokasikan sebagian THR untuk tabungan dan investasi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat