Barabai, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara yang berinisial SB (31) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam kompor hock di rumahnya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Rabu (13/2) di Barabai menerangkan pelaku menyimpan barang haram itu di dalam kompor hock sebanyak Enam paket sabu-sabu yang di bungkus plastik kresek warna hitam.

"Pelaku seorang petani, awalnya ditangkap pada hari Selasa (12/2) sekitar pukul 21.00 Wita di depan pos kamling di Desa Binjai Pemangkih saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli," katanya.

Saat penangkapan dan penggeledahan, pelaku sempat membuang satu paket sabu-sabu namun akhirnya ditemukan petugas di sekitar Poskamling dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka akhirnya di temukan lagi enam paket sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Tujuh paket sabu-sabu seberat 1,89 Gram, satu buah handphone, satu unit sepeda pancal, satu lembar plastik kresek warna hitam, satu buah kompor merk hock, satu buah kotak rokok dan uang tunai Rp. 532.000.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan AB (29) yang merupakan temannya SB sama-sama warga Desa Binjai Pemangkih.

Saat penangkapan di Poskamling, AB diminta datang menemui SB dan setelah digeledah ternyata juga di temukan satu paket sabu-sabu di bungkus rokok dalam saku celananya.

Tidak sampai disitu saja, polisi juga menggeledah rumah AB dan ditemukan lagi barang bukti sebanyak sembilan paket sabu-sabu yang disimpan di kotak bedak merk PIXY yang ia simpan di atas kelambu kamar rumah milik pelaku.

Jadi total barang bukti yang diamankan di tangan AB adalah 10 paket sabu-sabu seberat 2,53 Gram.

Kedua tersangka dapat di jerat tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tabrak truk parkir, pedagang sayur tewas di tempat
Baca juga: Polres HST tangkap pelaku pembawa bensin 850 liter
Baca juga: Polres HST tangkap tiga pengedar terkait kasus narkoba

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019