Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan tersangka pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin tanpa izin sebanyak 850 liter.

"Tersangka berinisial AM (48) yang merupakan seorang petani atau pekebun beralamat di Desa Binjai Punggal Rt 01/01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan," kata Kapolres HST Sabana Atmojo, Jum'at (8/2) di Barabai.

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Kamis, (7/2) sekitar pukul 10.30  wita di Desa Haur Gading Rt 01/01 Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten HST.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Batara, sering terjadi pengangkutan BBM tanpa izin, menindak lanjuti hal tersebut unit Tipidter Polres HST melakukan penyelidikan," katanya.

Pada Kamis (7/2) sekitar pukul 10.30 wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AM kedapatan sedang mengangkut BBM jenis premium.

Barang bukti yaitu sebanyak 850 liter bensin yang dimasukkan ke dalam 34 buah derigen berukuran 25 liter dan diangkut mengunakan 1 (satu) unit mobil jenis Minibus warna hijau dengan Nopol DA 7154 TY.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dituntut dengan pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan bumi.

Kapolres mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis Premium di wilayah hukum Polres HST.

Baca juga: Mantan ketua KONI pastikan dana hibah 2017 tidak bermasalah
Baca juga: Pengusaha H Chairul bantu pasukan kuning HST
Baca juga: Polres HST gelar bakti sosial dan bakti kesehatan di Tilahan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019