Barabai, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dan kali ini berhasil menangkap tiga pengedar yang berinisial RR alias Iki Kodok (24) dan AR alias Cina (19) serta temannya berinisial KA alias Iful (29).

"Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan raya depan rumah sakit H Damanhuri Barabai," Kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin.

Dikatakannya, petugas pertama kali mengamankan yang bertindak sebagai kurir yaitu Cina yang ingin mengantarkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat berat 0,28 gram kepada salah satu pembeli yang saat ini masih DPO seharga Rp450.000.

Setelah dikembangkan ternyata Cina mendapatkan barang haram tersebut dari Iki Kodok dan transaksi pun menggunakan rekening Bank milik Iki Kodok.

Saat penggerebekan, di tangan Iki Kodok juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram.

Jika Cina berhasil mengantar barang tersebut dijanjikan oleh Iki Kodok untuk makan di salah satu Kafe di Barabai.

Berikutnya, petugas juga berhasil mengamankan KA alias Iful temannya Iki Kodok yang bertugas mengawasi dari jauh setiap kali transaksi jual beli sabu-sabu.

"Ketiganya dapat dituntut dengan  Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum dari lima hingga 20 tahun penjara," kata Kapolres HST.

Baca juga: Video - Pengakuan Armadani Pelaku Pembunuhan di Sungai Jaranih
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Kudung menyerahkan diri
Baca juga: Seorang laki-laki di HST tewas ditombak

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019