Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat jajaran Polresta Banjarmasin meringkus dua pengedar berinisial IF (23) dan TJ (48) dengan barang bukti 3,8 gram sabu pada Kamis (29/2).
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Senin, mengatakan awalnya petugas menciduk IF (23) warga Belitung Darat Gang Bangkal Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin bekuk pengangguran miliki 49 paket sabu-sabu
Petugas membekuk IF usai bertransaksi narkotika di Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat IF tertangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar yang diduga dibeli dari pelaku berinisial TJ (48) warga Belitung Darat Gang Mutiara Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari penangkapan itu, polisi menggerebek rumah TJ dan menyita barang bukti berupa satu tas warna merah yang berisikan enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, dan satu plastik klip.
Baca juga: Warga keturunan Tiongkok jadi tersangka narkoba di Banjarmasin
Aris mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Sopir edarkan sabu di Banjarmasin