Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyatakan pelaku penyalahgunaan narkoba RA (32) juga terjerat tindak pidana pencucian uang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan ada kejanggalan pada harta yang dimiliki pelaku RA setelah dilakukan penelusuran aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset milik pelaku.
Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor tangkapan terbesar ekstasi 52.561 butir
"Pelaku mengakui harta kekayaan berupa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Selanjutnya hasilnya ditransaksikan ke lembaga keuangan serta dikaburkan dengan pembelian sejumlah barang.
Pelaku pun diancam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c.
Sebelumnya pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin (2/9).
Dari penangkapan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti berupa satu dump truk, mobil penumpang
dan skuter metik.
Baca juga: Dua residivis kasus narkoba diringkus Polres Tabalong
Pelaku penyalahgunaan narkoba terjerat pidana pencucian uang
Jumat, 4 Oktober 2024 8:51 WIB