Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan seorang warga keturunan Tiongkok sebagai tersangka narkoba karena menyimpan sabu-sabu.
"Tersangka yang kami tangkap ini juga sebagai residivis kasus narkoba berinisial DDN (41) kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 7,35 gram," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Sopir edarkan sabu di Banjarmasin
Tercatat, tersangka DDN merupakan warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan sebagai residivis karena pernah terkait kasus yang sama, dan menjalani proses hukum.
Dia mengatakan penangkapan terhadap residivis narkoba ini dilakukan di rumahnya pada Rabu (7/2) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Bala mengungkapkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
"Barang bukti yang diamankan petugas diakui miliknya dan saat ini tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan," ujar Bala.
Baca juga: Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama
Perwira menengah Polri itu menuturkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka DDN dijerat Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," ujar Bala P Dewa.
Baca juga: Pekerja Rumah Makan Ayam dan Itik Panggang Ma Haji edarkan sabu