Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan berhasil menangkap sekitar 12 orang yang diduga pelaku bom ikan, mengingat tindakan tersebut sangat merusak lingkungan.
"Mereka ditangkap di perairan Tanjung Smalantakan, Pamukan Utara, Kotabaru," kata Kasat Polairud Polres Kotabaru Iptu H Sumari, Selasa.
Selain melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penggunaan bom ikan juga melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api.
Polairud juga berhasil mengamankan satu buah kapal motor (KM) Putra Goceng dan ikan hasil tangkapan.
"Kami juga berhasil mengamankan bahan peledak yang digunakan untuk bahan peledak bom molotof," ujarnya.
Selain itu, Polairud juga berhasil mengamankan pupuk, sumbu, dan barang yang diduga untuk membantu perakitan bom molotof tersebut.
Sumari menjelaskan, KM Putra Goceng yang dinahkodai Asong tersebut digunakan oleh ke-12 orang itu untuk menangkap ikan dengan menggunakan bom molotof.
Saat diamankan, ujarnya, para pelaku sedang memungut ikan yang sudah mati setelah peledakan bom molotof.
Mereka kini sedang dimintai keterangan di Sat Polairud Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
"Untuk sementara mereka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kotabaru," terangnya.
Sementara itu aksi bom molotof dalam menangkap ikan tersebut juga telah meresahkan nelayan di Pulau Sembilan, Kotabaru.
Mereka bahkan meminta aparat melakukan patroli rutin di perairan Jawa, di mana masih ada aktivitas peledakan bom molotof dalam mencari ikan./D.
(T.I022/B/I014/I014) 18-12-2012 20:55:12