Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindak tegas terhadap pelaku penangkapan ikan yang menggunakan bom molotof.
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Zulkipli, Rabu, mengecam keras terhadap pelaku penangkapan ikan di perairan Pulau Sembilan yang menggunakan bom molotof.
Menurut laporan dari masyarakat, ujar mantan Kepala Desa itu, menangkap ikan dengan menggunakan bom molotof di perairan Pulau Sembilan sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Mungkin belum ada oknum yang tertangkap," ujarnya.
Masyarkat sangat kesal atas ulah mereka, yang parah lagi diduga oknum yang melakukan tindakan tidak ramah lingkungan tersebut adalah "orang dalam".
Zulkifli mengungkapkan, masih adanya aktivitras pengeboman tersebut terungkap pada Jum`at, di mana pada hari tu nelayan di Pulau Sembilan libur tidak melaut.
Akan tetapi seorang nelayan yang kebetulan melaut, menemukan bermacam-macam jenis bangkai ikan mengapung di perairan.
Saat dipergoki, oknum yang diduga pelaku tersebut langsung pergi begitu melihatnya.
Sementara itu setiap ada operasi dari penegak hukum tidak ada satu pun dari mereka yang terjaring.
Warga menduga, rencana operasi bocor.
Selain merusak ekosistem di laut, pengeboman juga dapat merusak terumbu karang.
 Anggota DPRD tersebut meminta kepada penegak hukum untuk tegas memberikan sanksi berat bagi pelaku, sesuai Undang-undang RI NO.31 tahun 2004 tentang perikanan karena tertangkap menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan/D.
(T.I022/B/H005/H005) 12-12-2012 23:41:35