Realisasi pemasangan batas kawasan hutan di Tabalong, Kalimantan Selatan, mencapai 278.715 meter baik fungsi hutan lindung maupun hutan produksi terbatas.
Menurut Kabid Pemolaan, Dinas Kehutanan Tabalong, Sarjono, Jumat, pemasangan batas fungsi kawasan hutan mencakup hutan lindung (HL) Meratus, HL Sei Misim, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Meratus dan Sei Misim.
Untuk batas HL Meratus mencapai 95.691 meter dan HL Sei Misim 161.762 meter, HPT Meratus 4.411 meter dan Sei Misim 16.651 meter.
"Pemasangan batas fungsi kawasan hutan dilakukan oleh pihak konsultan sedangkan untuk batas luas kawasan hutan produksi dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah V," kata Sarjono.
Sebelumnya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V merencanakan batas fungsi kawasan HL Misim dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Misim dan HP Tabalong mencapai 161.765 meter.
Sedangkan batas fungsi kawasan hutan lindung pegunungan meratus panjangnya mencapai 95.691 meter.
Untuk realisasi pemasangan tata batas definitif kelompok hutan lindung I dan II, yakni HL Sungai Ayu, Sungai Uwi dan HPT Pegunungan Meratus mencapai 139.880 meter dengan jumlah pas batas 1.313 buah.
Pembuatan trayek batas fungsi kawasan maupun di luar kawasan hutan sendiri diharapkan bisa mendukung prakondisi pengelolaan hutan di Tabalong.
"Tim supervisi sendiri masih melakukan pengecekan terkait realisasi kegiatan pemasangan batas baik dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan di sejumlah kecamatan," tambah Sarjono.
Kegiatan pemasangan batas fungsi kawasan maupun di luar kawasan hutan tersebar di enam kecamatan, yakni Jaro, Upau, Muara Uya, Murung Pudak, Haruai dan Bintang Ara.
Tim supervisi melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga BPKH wilayah V.
Sementara itu mengacu keputusan Menteri No 435 tahun 2009 luas kawasan hutan lindung di Tabalong mencapai 86.572 hektare, hutan produksi terbatas 53.697 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 13.337 hektare.