Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan agar segera selesaikan status kawasan hutan pada dua Desa Adungan dan Riam Adungan Kabupaten Tanah Laut (Tala) atau berada wilayah timur provinsinya tersebut.
Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengharapkan itu saat pertemuan dengan Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala, Camat Kintap serta dua Kepala Desa (Kades) Adungan dan Riam Adungan di Banjarmasin, Rabu siang.
Baca juga: Tim Polda Kalsel dan Dishut periksa titik koordinat lahan sengketa PT AGM-warga
Dalam pertemuan di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) hingga sore hari itu , Iman Suprastowo mengatakan, pasalnya status hutan pada kedua Desa Adungan dan Riam Adungan masih "abu-abu" atau belum jelas.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Tala itu, dengan adanya kejelasan status kawasan tersebut bisa menjadi titik terang dan angin segar untuk masyarakat setempat, dan pada gilirannya pembangunan akses transportasi yang selama ini terkendala dapat segera tindaklanjutnya.
“Besok, insya Allah dari Pemkab Tala berkirim surat ke Dishut Kalsel dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Kemudian, saya mengharapkan wilayah tersebut diserahkan kepada Pemkab Tala sehingga mereka bisa membangun jalan ke sana,” ujar Imam Suprastowo.
Sebagai pimpinan Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, serta kehutanan, Imam Suprastowo - anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap agar akses jalan di kedua Desa Adungan dan Riam Adungan bisa perbaikan, sehigga tidak lagi terisolir, mempermudah mobilitas di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan yang ada di sana.
Baca juga: Pekerja jasa angkutan batu bara merugi, imbas sengketa sepetak tanah antara PT TCT dan PT AGM
DPRD Kalsel harapkan segera selesaikan status kawasan hutan di Tala
Rabu, 7 Juni 2023 18:18 WIB