Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penggulangan Bencana Nasional meminta, dalam revisi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan memasukan hal-hal berkaitan Badan Penggulangan Bencana Daerah provinsi setempat.
"Permintaan itu ketika kami berkonsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) beberapa hari lalu," ujar Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Ahad.
Menurut dia, permintaan atau saran dari BPBN tersebut cukup beralasan, karena antara lain saat pembuatan Peraturan Daerah (Perda) 1/2008 di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, belum terbentuk Badan Penanggulangan Bercana Daerah (BPBD) setempat.
Oleh sebab itu, wajar BPBN meminta atau menyarankan agar dalam revisi Perda 1/2008 memuat/memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPBD Kalsel.
"Tujuan memasukan hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi BPBD antara untuk memudahkan koordinasi, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan," kutip pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia menambahkan, saran atau permintaan BPBN yaitu dalam revisi Perda 1/2008 memasukan pula hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik dalam jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota.
"Dengan memasukan hal-hal yang berkaitan tupoksi SKPD terkait tersebut juga untuk lebih memudahkan koordinasi, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.
Beberapa SKPD jajaran Pemprov Kalsel yang terkait Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut, selain BPBD, juga antara lain Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup, demikian Suripno Sumas.
Raperda tentang Revisi Perda 1/2008 merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, kini mulai pembahasan bersama eksekutif/Pemprov setempat.