Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Pengadilan Negeri Amuntai kelas IIb mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM).
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Winata Senin mengatakan adanya pencanangan ini diharapkan dapat mebangun dan menungkatkan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan pengadilan negeri Amuntai kelas II agar selalu patuh dan taat dalam menjunjung tinggi kode etik dan aturan.
"Semoga pencanangan ini menjadi motivasi bagi jajaran pengadilan untuk taat aturan dan kode etik, menghindari korupsi dalam upaya penegakan hukum," ujar Budi.
Budi menjelaskan, pencanangan zona WBK menuju WBBM ini berawal dari diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Mahkamah Agung dalam cetak biru 2010-2035 membuat visi dengan empat misi mengikuti reformasi dan birokrasi yang diamanatkan tersebut khusus dalam reformasi dan birokrasi dalam penegakan hukum.
MA lantas menerbitkan surat keputusan KMA R.I Nomor 194 A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang pembentukan Tim Zona Integritas MA RI.
"Atas dasar surat keputusan tersebut, dibentuk TIM RB di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai dengan pencanangan zona integritas," kata Budi.
Ia menambahkan, pencanagan WBK ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Penandatangan turut disaksikan oleh Bupati HSU, Kejaksaan, Kapolres, Dandim 1001 Amuntai-Balangan, Ketua Pengadilan Agama dan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU.