Ia mengatakan, sistem sertifikasi ISPO cukup kredibel, karena tidak memihak dan bersifat independen, sistem sertifikasi ISPO telah mengacu pada standar internasional), penilaian kesesuaian atau audit sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh Komisi ISPO.
"Saat ini ada 15 Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah diakreditasi oleh KAN dan mendapat pengakuan Komisi ISPO, tujuh diantaranya LS berasal dari Luar Negeri (LN) yaitu dari Jerman, Inggris, Italia, Perancis, Swiss, dan Australia, yang diperkuat 1.516 Auditor ISPO yang tersebar di LS dan perusahaan Sawit," katanya.
Dijelaskan dia, tidak benar kalau ada pihak yang masih menganggap Sistem Sertifikasi ISPO belum sesuai standar internasional, dan masalah utama yang paling sering terjadi terhadap tertundanya pengakuan sertifikat ISPO antara lain, legalitas lahan, karena hal ini terkait dengan IUP atau STDB, kepemilikan lahan SHM, perpanjangan HGU.
Baca juga: GAPKI Kalsel gelar sosialisasi dan Klinik ISPO
Selain itu, karena kewajiban fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen, izin pelepasan kawasan hutan, sengketa lahan serta okupasi oleh masyarakat pada HGU. Masalah legalitas lahan ini dapat berlarut-larut penyelesaiannya tergantung dari instansi terkait.
Adapun manfaat ISPO apabila pelaku usaha perkebunan sawit sudah mendapatkan sertifikat ISPO, antaralain meningkatnya kepatuhan pelaku usaha industri sawit Indonesia terhadap peraturan per Undang-undangan RI, memperbaiki tata kelola industri Sawit Indonesia, dan menghormati HAM.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati, pengelolaan lahan gambut secara bertanggung jawab, serta upaya pencegahan kebakaran lahan.
Melindungi taman nNasional, sumber air, sepadan sungai, pantai, daerah rawan bencana alam, hutan atau padang rumput dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, areal yang memiliki nilai sejarah tinggi, serta melindungi spesies terancam punah.
Turut serta berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, meningkatnya produksi dan produktivitas TBS dan CPO, sebagai dampak pelaku usaha menerapkan praktek perkebunan sawit berkelanjutan yang baik.
"Jaminan rantai Pasok TBS yang sudah ISPO kepada PKS yang sudah ISPO, untuk memenuhi persyaratan ekspor CPO ke pasar Internasional ( The Amsterdam Palm Oil Declaration : 100% sustainable palm oil supply chain in Europe by 2020)," katanya.
Baca juga: Paman Birin buka sosialisasi dan klinik ISPO
Selain itu, juga meningkatnya daya saing sawit Indonesia dan keberterimaan di pasar Internasional, dan manfaat terakhir yakni, menjadi salah satu referensi perbankan untuk kredit usaha sawit.
Kepala Bidang Sustainability GAPKI Pusat Bambang Dwi Laksono, mengatakan kegiatan sosialisasi dan klinik ISPO ini merupakan bagian dari perwujudan visi Gapki untuk mewujudkan industri Sawit nasional berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan, dan salah satu misi Gapki yaitu mendorong anggota untuk melaksanakan tata kelola industri sawit berkelanjutan.
"Dari sekitar 457 perusahaan yang ISPO Certified, 72 persennya merupakan perusahaan anggota GAPKI, Ini merupakan bukti komitmen GAPKI dalam mensukseskan ISPO," katanya.
Dijelaskan dia, ISPO merupakan Journey to Sustainability Compliance, di mana sertifikasi merupakan bagian dari perjalanan tersebut, program klinik ISPO ini akan dilakukan di cabang-cabang GAPKI lainnya.
Ditambahkan dia, apresiasi dan penghormatan yang tinggi kepada Gubernur Provinsi Kalsel dan Kalbar serta instansi terkait atas atensinya terhadap perkembangan kelapa Sawit di masing-masing daerah serta kehadirannya dalam kegiatan klinik ISPO.