Taksi angkutan umum yang mengangkut penumpang untuk berpergian keluar kota maupun ke luar provinsi diperbolehkan menggunakan plat hitam asalkan sesuai izin yang telah ditentukan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Danu Kusworo di Banjarmasin, Selasa mengatakan, semua angkutan umum baik dalam kota, antar kota, antar provinsi tidak akan terkena masalah asalkan semua harus sesuai izin.
Taksi angkutan umum yang berplat hitam itu tidak bisa ditertibkan ataupun ditindak tegas asalkan mereka memilik izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk itu.
Izin yang harus dikantongi oleh pihak taksi angkutan penumpang yang mengunakan plat hitam diantaranya izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan atau pihak Dirjen dan izin usaha travel dari Parpostel apabila taksi tersebut dari travel.
"Jadi jangan salah walau taksi itu menggunakan plat hitam dalam mengangkut penumpang ya silahakn aja asalakn mereka memiliki izin yang sesuai peruntukannya," ucap pria berbadan kurus tinggi itu.
Danu juga mengatakan, namun apabila taksi angkutan penumpang yang berplat hitam namun mereka tidak memilik izin yang lengkap, maka sesuai aturan harus ditindak tegas.
Tindakan tegas yang diberikan bagi taksi angkutan penumpang yang tidak memiliki izin tersebut, bisa berupa tilang karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Sudah ada sekitar 10 taksi liat atau yang menggunakan plat hitam dan tidak memiliki izin, semua kita tertibkan dan sanksi tegas juga kita berikan berupa tilang kepada mereka," tutur pria berpangkat teratai dua di pundaknya itu.
Terus dikatakan, penertiban terhadap taksi angkutan umum atau taksi liar itu akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi usaha-usaha taksi liar yang mana bisa merugikan usaha angkutan umum lainnya yang sesuai izin dan peruntukannya.
Saat ini petugas dari lalu lintas serta Dinas Perhubungan terus bekerja untuk melakukan penertiban terhadap taksi-taksi liar atau berplat hitam tanpa izin, hal itu dilakukan agar tidak adanya protes dari para sopir taksi yang sesuai izin dan aturan.
 "Penertiban terhadap taksi liar berplat hitam itu tidak akan berhenti sebelum mereka sadar dan mengurus izin usaha dan izin operasionalnya dalam mengangkut penumpang baik antar kota maupun antar provinsi, bila kedapatan, sekali lagi akan kita tindak tegas," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel itu./D
(T.KR-SYO/B/M019/M019) 18-09-2012 14:22:14
