Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Komisioner KPU Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Hamli mengatakan calon legislatif (caleg) yang tersandung kasus hukum dan di vonis bersalah oleh pengadilan masih bisa mengikuti pemilihan umum.
"Tapi ketika yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak, tidak bisa dilantik menjadi anggota dewan dan jumlah suara yang diperolehnya diserahkan kepada partai politik pengusung," ujar Hamli di Amuntai, Kamis.
Hamli mengatakan, caleg yang divonis pengadilan dan harus mendekam di balik jeruji besi, fotonya di kertas suara masih boleh di coblos pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang.
Namun jumlah suara yang di peroleh akan diserahkan kepada parpol pengusung untuk diberikan kepada caleg pada parpol yang sama. Ketentuan tentang penggunaan suara yang diperoleh caleg yang terpidana ini diatur kemudian oleh parpol bersama KPU sesuai peraturan yang berlaku.
Hamli menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur para caleg yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, meski kemudian terjerat kasus hukum dan dipidana.
"Masyarakat yang menilai sendiri integritas caleg dan memilih sesuai hati nurani pada pemilihan legislatif mendatang," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HSU Syardani mengatakan, para caleg mulanya diseleksi oleh parpol, kemudian diajukan ke KPU dan lolos seleksi sesuai aturan PKPU.
"Kita memang ada menerima laporan tentang caleg yang bermasalah hukum dan sudah kita sampaikan kepada parpol pengusung," terangnya.
Terkait persoalan caleg yang bermasalah hukum ini pihak Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegah hukum untuk diproses. Bawaslu hanya menindak caleg yang melanggar ketentuan pemilu.
"Selama tidak melanggar ketentuan pemilu maka caleg bersangkutan tidak dikenakan sanksi, sedangkan jika caleg tersandung masalah pidana atau hukum maka aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang memprosesnya," tandasnya.
Syardani berharap pengkaderan oleh parpol dan pemilihan bakal caleg hendaknya memperhatikan jejak rekam, perilaku, moral dan kepribadian mengingat mereka akan duduk di kursi parlemen mewakili dan memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat.