Batulicin (ANTARA) - Anggota DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Said Ismail Khollil Alydrus menegaskan kepada seluruh masyarakat "Bumi Bersujud" terkait larangan illegal fishing. atau menangkap ikan dengan cara ilegal.
"larangan ini sudah ditetapkan dalam bentuk Perda Tanah Bumbu Nomor 2 tahun 2021 tentang Ilegal Fishing," kata Said Ismail di Batulicin Selasa.
Baca juga: Kalsel tangkap 28 kapal cantrang terkait "ilegal fishing"
Said Ismail yang akrab di sapa Habid mengatakan, Perda tersebut harus benar-benar dipatuhi dan dijalankan, dan apabila ada masyarakat ada yang terbukti melakukan illegal fishng maka yang bersangkutan dapat diancam pidana kurungan penjara selama enam bulan dan denda urng sebesar Rp50 juta.
Dia menilai, saat ini mulai rawan pelaku penyetrum, racun dan bom ikan. Jadi, kita semua harus menjaganya agar ekosistem ikan tetap terjaga dengan baik.
"Apapun bentuknya entah itu dalam bentuk kegiatan setrum, racun maupun bom ikan di perairan air tawar dan asin, adalah bagian dari illegal fishing," tegasnya.
Habib sangat berharap kepada pelaku illegal fishing agar menyerahkan alat tangkap setrumnya secara suka rela, maka akan mendapat hadiah sebagai balasan dengan syarat harus berjanji tidak akan melakukannya lagi.
"Mari bersama-sama kita menjaga habitat dan ekosistem ikan air tawar di "Bumi Bersujud" agar tidak punah," pinta Habib.
Baca juga: Tegas, masyarakat usulkan pelaku ilegal fishing tembak di tempat
Anggota DPRD sekaligus penggiat larangan illegal fishing juga membagi tips atau cara menangkap ikan yang baik dan bener, salah satunya yalni dengan memancing atau menangkap ikan tanpa harus merusak habitatnya.