Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan, permasalahan pertanahan seminimal mungkin di provinsinya yang kini terdiri 13 kabupaten/kota dan berpenduduk lebih dari empat juta jiwa tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengemukakan harapan tersebut di Banjarmasin, Senin.
"Karena itu dalam Raperda yang kini sedang pembahasan DPRD Kalsel judul Perda 4/2014 pun diubah menjadi 'Penyelenggaraan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan' atau tidak lagi memuat kata 'fasilitasi' sesuai peraturan perundang-undangan yang terakhir berlaku," tuturnya.
"Dengan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan" nanti kita bisa meminimalkan permasalahan pertanahan di Kalsel. Syukur-syukur kalau tidak ada samasekali sengketa dan konflik pertanahan di 'banua' (daerah) kita," tegasnya.
Pasalnya, menurut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persoalan pertanahan ke depan bisa semakin kompleks seiring tuntutan dan perkembangan zaman.
Oleh sebab itu pembahasan perubahan Raperda tantang Perubahan Perda 4/2014 lebih jelemet atau makan waktu agak lama, tutur alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menjawab Antara Kalsel.
Dalam pembahasan Raperda perubahan Perda 4/2014 itu, Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Konsultasi dengan Kementerian ATR serta Kemendagri tersebut guna menyinkronkan Perda tentang Perubahan Perda 4/2014 atau tidak bertentangan dengan peraturan perundangan -undangan yang lebih tinggi, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Selain itu, studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar) guna mendapatkan materi buat masukan untuk lebih memantapkan pembahasan, demikian Suripno Sumas.
Raperda tentang Perubahan Perda 4/2014 itu inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
DPRD Kalsel harapkan permasalahan pertanahan minim
Senin, 29 Oktober 2018 8:42 WIB