Barabai, (Antaranews Kalsel) - BPJS Kesehatan Cabang Barabai melakukan rekredensialing atau penilaian kembali terhadap fasilitas dan sarana prasarana Kesehatan Rumah Sakit H Damanhuri (RSHD) Barabai sebelum melakukan kerjasama kembali.
"Proses rekredensialing dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum habisnya masa berlaku Perjanjian Kerjasama (PKS) sebelumnya," kata
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Barabai Karmila, Kamis.
Menurutnya proses ini dilakukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kabupaten HST dan untuk yang pertama ini yaitu pemeriksaan terhadap RSHD dan Klinik Utama Mubarak.
"Hal ini kami lakukan baik kepada yang akan kerjasama, maupun yang akan melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada Peserta JKN-KIS," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSHD Dessy Zuanita Lestari mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanannya kepada seluruh pasien.
"Jajaran RSHD akan terus berbenah supaya mampu melayani seluruh masyarakat, baik Peserta JKN-KIS maupun bukan," katanya.
Menurutnya adanya penambahan sarana prasarana seperti CT Scan, penambahan unit hemodialisa, penambahan dokter spesialis, penambahan ruang perawatan serta digitalisasi pelayanan terus akan dilakukan guna menciptakan pelayanan kesehatan yang paripurna serta tetap menjunjung tinggi prinsip efektif dan efisien.
Dia menambahkan, terhitung mulai 15 Oktober 2018, pelayanan CT Scan di RSHD sudah dapat dilayani.
"Bulan November 2018 nanti, kami akan launching penambahan Unit Hemodialisa, yang semula 6 unit menjadi 11 unit, dan bersamaan dengan acara tersebut juga akan dilaksanakan peresmian gedung perawatan baru untuk kelas I, II dan III," tuturnya.
Disamping itu, Klinik Mubarak juga terus meningkatkan kualitas pelayanan seperti penambahan dokter spesialis, penambahan ruang perawatan serta penambahan alat penunjang medik pun dilakukan untuk lebih meningkatkan angka kepuasan pengunjung atas pelayanan kesehatan di Klinik Utama tersebut.
"Kami berkomitmen bahwa kami akan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan melakukan pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu kami syukuri bisa menjadi salah satu provider peserta JKN-KIS. Sebab, hampir 95 persen pasien kami adalah pasien Program JKN-KIS," tutur Direktur Klinik Utama Mubarak Nanda Sujud selaku .
Setelah dilakukan proses rekredensialing, Karmila dan tim akan melakukan perhitungan skor dari masing-masing FKRTL. Skor tersebut akan menjadi dasar perpanjangan kerjasama mereka dengan BPJS Kesehatan ditahun depan demi menyongsong Universal Health Coverage (UHC) yang tinggal sebentar lagi.
Baca juga: HST siap optimalisasi lahan lebak wujudkan lumbung pangan
Baca juga: Meriahkan Hari Santri, Kemenag gelar lomba baca kitab kuning
Baca juga: HST dapat jatah lahan seluas Empat Hektar di Jejangkit
BPJS lakukan rekredensialing RSHD Barabai sebelum lanjutkan kerja sama
Jumat, 19 Oktober 2018 14:49 WIB
proses ini dilakukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)