Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Banjarmasin membakar jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan.
"Rokok ilegal sebanyak 7.927.540 batang yang kami musnahkan nilainya mencapai Rp 6.482.875.000 dengan taksiran kerugian negara Rp 3.056.404.900. Ada juga rokok titipan Kejaksaan sebanyak 720.800 batang juga turut dimusnahkan," terang Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel R Effendi, Kamis.
Selain rokok, ada juga barang bukti lain yang hasil temuan Bea dan Cukai, yakni minuman mengandung etil alkohol sebanyak 288 botol, paket kiriman pos berupa sex toys, obat-obatan, kosmetik, suplemen, spareparts airsoft gun sejumlah total 27 paket.Sebelumnya berdasarkan hasil penelitian bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.
"Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan lima diantaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Banjarmasin," beber Effendi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2017 dan sebagian 2018. Yakni 30 penindakan dari KPPBC TMP B Banjarmasin dan 14 penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel.
Di samping itu, Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Cukai Produk Kalsel di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan surat persetujuan impor dari instan terkait serta barang yang dilarang impornya.Effendi mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku bisnis barang kena cukai ilegal adalah dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang.
"Jadi alamat fiktif dan juga jenis barang tidak sesuai dengan yang tertulis di dokumen, sehingga saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima yang sesunguhnya," jelasnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan yang turut hadir saat ekspos ke media.
Sementara Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah menambahkan, peredaran barang-barang tersebut melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 jo Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, disediakan untuk dijual setelah dikemas dan dilewati pita cukai yang diwajibkan.
Untuk pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang No 11 tahun 1995 jo Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai, yakni pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.