Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Banjarmasin menggelar operasi rokok ilegal pada sejumlah pasar dan pedagang eceran di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
"Hasilnya kami temukan 6.200 batang rokok kena cukai hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal yang kemudian disita," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 931.264 batang rokok ilegal
Edy menuturkan Bea Cukai Banjarmasin berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Oleh karena itu, katanya, operasi rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Tujuannya, ujar Edy, agar mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Baca juga: Bea Cukai sita 18 juta batang rokok ilegal
"Di sisi lain, Bea Cukai ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai," paparnya.
Selain penegakan hukum yang masif, Edy menyebut perlunya edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan maupun sosialisasi sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna rokok legal.
Bahkan, katanya, Bea Cukai Banjarmasin sering mengunjungi para pedagang rokok, masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, dan kampanye melalui media sosial terkait rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai bakar jutaan batang rokok ilegal