Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) KH. Riduan Baseri atau dikenal dengan Guru Kapuh menyatakan dukungan untuk pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR) di HSS.
Ia mengatakan, sangat mendukung imunisasi MR yang dilakukan ini, dan juga siap membantu pemerintah untuk mengkampanyekan imunisasi MR dimulai dari tiga Pondok Pesantren (Ponpes) yang dipimpinnya.
"Untuk maslahat orang banyak, dengan hukum darurat maka vaksin imunisasi MR harus dilaksanakan dan disukseskan dan hukumnya menjadi wajib," katanya, saat menyampaikan sudut pandangnya dari agama dalam Pertemuan Kordinasi Imunisasi MR tingkat Kabupaten HSS, di Aula Dinas Kesehatan(Dinkes) HSS.
Baca juga: HSS gelar pemantapan dan pencanangan kampanye Imunisasi MR
Kepala Dinkes Siti Zainab, mengatakan keterlambatan tumbuh kembang anak, kelainan jantung dan masih banyak lagi akibat yang ditimbulkan oleh campak dan juga rubella.
Dijelaskan dia, untuk di Kabupaten HSS ketercapaian imunisasi MR karena baru 33,76% anak yang diimunisasi atau masih jauh dibawah angka yang ditarget pemerintah yaitu 95%, dan saat ini Indonesia merupakan 10 negara terbesar kasus campak di dunia.
Untuk di Kabupaten HSS sudah terdapat 10 orang yang terindikasi terdampak oleh penyakit tersebut, dan sammpel sudah dikirim ke laboratorium agar bisa segera diketahui hasilnya.
Bupati HSS H. Achmad Fikry, menghimbau agar seluruh pihak dapat mendukung program yang dilaksanakan ini, agar dapat meningkatkan taraf kesehatan anak dan masyarakat di HSS.
Baca juga: HSS raih penghargaan sertifikasi Malaria tahun 2018
"Kami mengarahkan agar dilaksanakan pertemuan dengan seluruh pihak yang belum melaksanakan imunisasi, sehingga bisa mendengar persoalan dan dapat mencari jalan keluarnya agar imunisasi dapat dilaksanakan maksimal dan mencapai target," katanya.
Turut berhadir, Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, Kepala Kantor Kemenag H. , Saribudin, Dandim 1003 Kandangan Letkol Infanteri Suhardi Aji Sriwijayanto, para kepala SKPD terkait dan para camat.