Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meminimalkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum "Bumi Bersujud".
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Novy Adi Wibowo di Batulicin, Kamis, mengatakan upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas itu dilakukan dengan melakukan razia kelengkapan dokumen kendaraan, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Selain itu, kepatuhan berlalu lintas saat berkendaraan dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lampu penerang kendaraan," katanya.
Pihaknya akan terus meminta anggota satuan lalu lintas melakukan razia di beberapa titik yang berpotensi rawan pelanggaran.
Dikatakan, Satlantas Polres Tanah Bumbu juga berhasil memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dengan cara ditilang sebanyak 102 berkas.
Dari 102 berkas itu pelanggarannya bervariasi, di antaranya pengendara tidak memiliki SIM sebanyak 72, tidak mampu menunjukkan STNK sebanyak 26, tidak memakai helm satu kasus, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion satu dan TNKB yang sudah habis masa berlakunya satu.
Barang bukti yang diamankan Satlantas Polres Tanah Bumbu berupa SIM sebanyak 17 lembar, STNK sebanyak 67 lembar, kendaraan roda dua 18 unit.
Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak memberikan tolerasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami mengimbau seluruh warga mematuhi aturan berkendara dan lalu lintas agar tidak terkena sanksi. Selain itu untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,"katanya.
Polres Tanah Bumbu minimalkan pelanggaran lalu lintas
Jumat, 17 Agustus 2018 13:30 WIB