Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua orang pengedar terjaring 5 butir ekstasi kala ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
"Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (14/8) dini hari," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.
Pengungkapan tersangka berinisial SP (31) dan JB (38) bermula dari informasi yang didapat polisi akan adanya rencana transaksi.
Kemudian anggota yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka SP saat membawa lima butir ekstasi di Jalan Pangeran Antasari Ratu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Dari pengembangan ditangkap lagi tersangka JB yang memasok narkotika kepada SP," beber Andi.
Atas temuan tersebut, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Andi menyatakan, jaringan peredaran ekstasi masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya di Banjarmasin.
Selain ekstasi yang asli kandungannya narkotika, ada juga ekstasi palsu yang diduga juga banyak beredar hingga pelaku pengedar dan pembuatnya terus dicari polisi untuk ditindak tegas.
"Narkotika saja sudah sangat berbahaya jika dikonsumsi apalagi ekstasi palsu yang tidak jelas kandungan bahan bakunya," tandas Andi.