Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP Perda DPRD Kalimantan Selatan menanggapi positif rencana mengubah Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di provinsi tersebut.
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel Drs H Fikri mengemukakan tanggapan positif tersebut usai rapat alat kelengkapan dewan (AKD) lembaga legislatif itu bersama eksektutif/jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat di Banjarmasin, Senin siang.
Pasalnya, menurut politikus Partai Demokrat itu, banyak persoalan disabilitas belum tertangani maksimal di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan sekarang berpenduduk lebih dari empat juta jiwa tersebut.
Sebagai contoh mengenai hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi maksimal, seperti penyediaan fasiltas pejalan kaki dan tempat-tempat hiburan, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Begitu pula dalam mendapatkan pekerjaan yang layak/memadai bagi penyandang disabilitas masih kurang, seperti pada perbankan, serta sektor lain yang sesuai bakat dan tingkat kemampuan mereka.
Sementara Perda 17/2013 juga belum maksimal sebagai payung hukum dalam mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas, lanjut mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel tersebut.
"Oleh sebab itu, dengan perubahan Perda 17/2013 kita berharap dapat lebih memaksimalkan dalam upaya pemenihan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel," demikian Fikri.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda 17/2013 usul dari Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang diketuai Yazidie Fauzi SKom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rencana ubah Perda Disabilitas dapat tanggapan positif
Senin, 13 Agustus 2018 18:18 WIB