Barabai, (Antaranews Kalsel) - Plt Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah mendukung pelaksanaan aruh adat atau aruh ganal yang diselenggarakan oleh warga di balai adat Datu Nini Datarlaga Desa Murung B Kecamatan Hantakan.
Saat bersilaturahmi ke balai adat bersama-sama dengan Dandim 1002 Barabai dan Kapolres HST, Kamis (28/6) Chairansyah juga memberikan bantuan untuk pelaksanaan aruh adat tersebut.
Menurut Chairansyah, masyarakat adat di Datarlaga juga merupakan bagian dari masyarakat HST yang harus mendapatkan perhatian dan bantuan.
"Kalau perlu nantinya jika ada rencana perbaikan balai, silahkan saja ajukan proposal ke Pemda, nanti akan kami usahakan membantu," katanya.
Jika ada warga yang bertani dan bercocok tanam pihaknya juga siap membantu dengan memberikan traktor untuk mendukung para petani di Datarlaga guna meningkatkan hasil pertaniannya.
Namun Dia mengingatkan agar warga Datarlaga khususnya di Balai Datu Nini dalam melaksanakan aruh adat jangan dibumbui dengan kegiatan perjudian.
"Kalau tidak bisa meninggalkan setidaknya mengurangi kegiatan perjudian tersebut namun kita sangat menghormati dan menghargai kearipan lokal dan budaya adat di daerah kita," katanya.
Pelaksanaan aruh adat di Datarlaga Balai Datu Nini desa Murung B tersebut sudah berlangsung dari tanggal 21 Juni hingga nanti berakhir pada 12 Juli 2018. Namun dalam rangkaian acaranya pihak panitia menganggap judi dadu tidak bisa dihilangkan atau ditinggal karena masuk dalam ritual adat sejak zaman nenek moyang mereka.
Di belakang balai Datu Nini terdapat Tujuh lapak judi dadu yang biasa banyak pengunjungnya ketika waktu malam dengan biaya parkir untuk sepeda motor Rp10 Ribu dan mobil Rp50 Ribu bagi pemain.
Kegiatan judi dadu tersebut juga berlangsung setiap tahunnya ketika masuk musim panen yang bersamaan dengan aruh adat atau aruh ganal sesuai penganut kepercayaan Kaharingan warga dayak setempat.
"Kami tidak bisa memisahkan rangkaian adat ini dengan kegiatan judi dadu karena sudah berlangsung secara turun temurun yang jika ditinggal akibatnya kami yang terkena bencana," kata Sakarani yang merupakan Damang Adat Dayak HST.
Pihaknya juga memastikan tidak akan terjadi keonaran atau keributan yang mengakibatkan pertikaian atau menganggu keamanan.
"Jika ada yang membuat keributan akan kena sanksi atau denda adat sebesar 36 tahil (1 tahil = Rp 3 Ribu) dan yang namanya denda adat ditawar boleh, hilang tidak bisa," kata Ramsis tokoh adat Balai Datu Nini.