• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 31 Mei 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Selasa, 20 Mei 2025 20:17

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kamis, 15 Mei 2025 17:30

  • Nasional
    • Polisi sebut 11 korban longsor Gunung Kuda belum ditemukan

      Polisi sebut 11 korban longsor Gunung Kuda belum ditemukan

      Sabtu, 31 Mei 2025 14:37

      Harga emas Antam hari ini Rp1.888.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini Rp1.888.000 per gram

      Sabtu, 31 Mei 2025 14:28

      Pengamat: Reposisi kelembagaan Polri perkuat urgensi reformasi

      Pengamat: Reposisi kelembagaan Polri perkuat urgensi reformasi

      Jumat, 30 Mei 2025 22:32

      Komnas Haji: Visa haji furoda tidak terbit jangan salahkan pemerintah

      Komnas Haji: Visa haji furoda tidak terbit jangan salahkan pemerintah

      Jumat, 30 Mei 2025 21:34

      Istana sajikan sari apel, bukan alkohol saat jamu Presiden Macron

      Istana sajikan sari apel, bukan alkohol saat jamu Presiden Macron

      Jumat, 30 Mei 2025 20:57

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Piala AFF U-23 - Indonesia di Grup A bersama Malaysia

        Piala AFF U-23 - Indonesia di Grup A bersama Malaysia

        Jumat, 30 Mei 2025 14:01

        Singapore Open 2025 - Debut profesional Jonatan terhenti di 16 besar

        Singapore Open 2025 - Debut profesional Jonatan terhenti di 16 besar

        Kamis, 29 Mei 2025 22:14

        Indonesia lolos ke FIBA U-16 Asia Cup 2025

        Indonesia lolos ke FIBA U-16 Asia Cup 2025

        Kamis, 29 Mei 2025 21:55

        Peluang Indonesia ke Piala Asia U-16 2025 kian besar

        Peluang Indonesia ke Piala Asia U-16 2025 kian besar

        Rabu, 28 Mei 2025 5:36

        Jadwal IBL 2025 - Pekan ke-17 tanpa Pelita Jaya dan Satria Muda

        Jadwal IBL 2025 - Pekan ke-17 tanpa Pelita Jaya dan Satria Muda

        Rabu, 28 Mei 2025 5:22

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM capai prestasi gemilang loloskan 161 proposal penelitian hibah BIMA Rp11,29 miliar

        ULM capai prestasi gemilang loloskan 161 proposal penelitian hibah BIMA Rp11,29 miliar

        Jumat, 30 Mei 2025 17:53

        Rektor: Waspadai modus penipuan masuk ULM di jalur mandiri

        Rektor: Waspadai modus penipuan masuk ULM di jalur mandiri

        Jumat, 30 Mei 2025 17:24

        ULM buka S1 Ilmu Lingkungan jawab tantangan krisis lingkungan global

        ULM buka S1 Ilmu Lingkungan jawab tantangan krisis lingkungan global

        Jumat, 30 Mei 2025 17:18

        ULM didik 756 perawat unggul dukung layanan kesehatan di Kalsel

        ULM didik 756 perawat unggul dukung layanan kesehatan di Kalsel

        Senin, 26 Mei 2025 19:11

        Wali Kota Banjarmasin apresiasi Poliban bantu alat pantau limbah TPAS Basirih

        Wali Kota Banjarmasin apresiasi Poliban bantu alat pantau limbah TPAS Basirih

        Jumat, 30 Mei 2025 19:59

        Poliban tingkatkan mutu pengelolaan jurnal ilmiah

        Poliban tingkatkan mutu pengelolaan jurnal ilmiah

        Rabu, 28 Mei 2025 11:30

        Poliban perkuat daya saing tenaga kerja lokal dan migran

        Poliban perkuat daya saing tenaga kerja lokal dan migran

        Selasa, 27 Mei 2025 16:47

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Selasa, 20 Mei 2025 22:47

    • English News
      • Indonesia to build 47,758 circuit-kilometer grid for clean power

        Indonesia to build 47,758 circuit-kilometer grid for clean power

        Jumat, 30 Mei 2025 22:26

        Tabalong govt wins 11th WTP from BPK-RI

        Tabalong govt wins 11th WTP from BPK-RI

        Jumat, 30 Mei 2025 0:19

        Banjar govt obtains 12th WTP on its finance report

        Banjar govt obtains 12th WTP on its finance report

        Kamis, 29 Mei 2025 23:39

        Preserving river culture in Lok Baintan

        Preserving river culture in Lok Baintan

        Kamis, 29 Mei 2025 0:43

        Banjarmasin must maximize dredging to overcome tidal flooding

        Banjarmasin must maximize dredging to overcome tidal flooding

        Rabu, 28 Mei 2025 16:37

    • Infografik
    • Foto
      • Bupati Tanah Bumbu gandeng perusahaan penuhi stok darah

        Bupati Tanah Bumbu gandeng perusahaan penuhi stok darah

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:24

        Bupati Tanah Bumbu dukung pembangunan Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel

        Bupati Tanah Bumbu dukung pembangunan Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:09

        Tanah Bumbu raih opini WTP

        Tanah Bumbu raih opini WTP

        Sabtu, 31 Mei 2025 18:37

        Situs Geopark Meratus Pasar Terapung Lok Baintan

        Situs Geopark Meratus Pasar Terapung Lok Baintan

        Sabtu, 31 Mei 2025 15:32

        Ketua DPRD Balangan apresiasi pemkab raih WTP 12 kali beruntun

        Ketua DPRD Balangan apresiasi pemkab raih WTP 12 kali beruntun

        Rabu, 28 Mei 2025 20:31

    • Video
      • Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 3

        Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 3

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:44

        Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 2

        Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 2

        Sabtu, 31 Mei 2025 14:26

        Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 1

        Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 1

        Sabtu, 31 Mei 2025 13:11

        Banjarmasin terapkan eco tiket, bayar angkutan umum dengan botol bekas

        Banjarmasin terapkan eco tiket, bayar angkutan umum dengan botol bekas

        Sabtu, 31 Mei 2025 5:23

        Kapolres HST tegaskan enam anggota positif narkoba jalani proses hukum

        Kapolres HST tegaskan enam anggota positif narkoba jalani proses hukum

        Rabu, 28 Mei 2025 16:48

    Pencabutan Izin Tambang Aspirasi Masyarakat dan Hasil Kajian

    Kamis, 17 Mei 2018 17:38 WIB

    Pencabutan Izin Tambang Aspirasi Masyarakat dan Hasil Kajian

    Sidang gugatan PT Sebuku atas tergugat Gubernur Kalsel kembali bergulir di PTUN Banjarmasin. (antarakalsel/foto/firman)

    Jadi tidak benar argumen pengacara penggugat bahwa gubernur yang memerintahkan kita untuk melakukan pencabutan, karena semuanya aspirasi dari bawah alias masyarakat setempat

    Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel H Siswansyah yang menjadi saksi di persidangan perkara gugatan PT Sebuku selaku penggugat dan Gubernur Kalsel selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menegaskan jika pencabutan izin tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru murni berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasl kajian tim akademisi.

    "Jadi tidak benar argumen pengacara penggugat bahwa gubernur yang memerintahkan kita untuk melakukan pencabutan, karena semuanya aspirasi dari bawah alias masyarakat setempat," terang Siswansyah di hadapan majelis hakim, Kamis.

    Dia memaparkan, aspirasi yang muncuk sejak lama dari masyarakat itu kemudian disampaikan DPRD Kabupaten Kotabaru kepada Gubernur Kalsel melalui surat resmi.

    Menanggapi surat wakil rakyat Kabupaten Kotabaru itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor kemudian ingin mendapat keterangan ahli dari akademisi.

    "Pada 18 Januari 2018, Tim ahli dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan Pulau Laut tidak memungkinkan untuk ditambang karena daya resapan air dan sebagainya tidak mendukung," paparnya lagi.

    H Siswansyah.(antarakalsel/foto/firman)

    Bahkan sebelum diminta Gubernur memberikan kajiannya, ungkap Siswansyah, ternyata tim peneliti dari ULM sudah pernah meneliti juga kawasan Pulau Laut, jauh sebelum kasus penolakan dari masyarakat mengemuka.

    "Prinsipnya, keputusan mencabut tiga izin tambang di Pulau Laut tidak asal-asalan dilakukan gubernur, dan itu hanyalah opini yang dihembuskan pengacara PT Sebuku seolah-olah ini arogansi Gubernur dan sebagainya," tegas Siswansyah menekankan.

    Sementara kuasa hukum penggugat Gugum menyatakan, alasan keberatan dari masyarakat tidak bisa dijadikan dasar mencabut izin tambang.

    Dia memaparkan, sebuah perusahaan bisa dicabut izin usaha tambangnya jika melakukan tiga hal, yaitu tidak memenuhi kewajibannya, melakukan tindak pidana atau dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan pasal 119 Undang-Undang Minerba.

    Menurutnya, ketiga perusahaan baik PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal tidak melakukan satu pun dari tiga hal tersebut. Namun, tiba-tiba Gubernur mencabut izin tambang tanpa ada pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.

    Tim kuasa hukum penggugat.(antarakalsel/foto/firman)

    Jika pun ada keberatan dari warga, tambah dia, harus dicek terlebih dahulu karena apa. Misalnya soal lingkungan, ada pemerikaaan dan dikasih kesempatan perusahaan melakukan evaluasi dan perbaikan.

    "Harusnya ada tiga kali surat peringatan tertulis, baru penghentian sementara sampai 60 hari. Kemudian tahap terakhir pencabutan. Semua tahapan ini kan tidak dijalankan," jelasnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun mengungkapkan jika Amdal PT Sebuku menjadi cacat hukum lantaran tidak memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

    Hal itu dapat disimpulkan dari keterangan saksi fakta di persidangan yang mengatakan, bahwa laporan Amdal tidak memasukkan keterangan negatif dari masyarakat. Meski pada proses penyusunannya masyarakat diundang.

    "Rupanya sekali pun didengar keterangan masyarakat, tapi tidak dimasukkan dalam berita acara. Artinya, hanya sepihak dimasukkan hal-hal positif saja oleh pihak yang berinisiatif membuat Amdal. Sedangkan ketika masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya kepada PT Sebuku ternyata sampai di Jakarta alamatnya tidak benar," beber Asrun.

    Kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun.(antarakalsel/foto/firman)

    Kemudian, kata Asrun, juga terbongkar fakta jIka perusahaan memiliki hutang dalam bentuk PNBP sebesar 1,7 juta US Dolar yang tidak dibayarkan.

    "Hal inipun tidak disanggah oleh penggugat alias tidak membantah terkait bukti itu. Maka dari itu, sudah punya dasar gubernur menerbitkan obyek sengketa sesuai peraturan perundang-undangan, dimana ada kewajiban tidak dilaksanakan PT Sebuku," pungkasnya.

    Sidang tiga perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat dalam kasus pencabutan izin tambang batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang bergulir Kamis pagi berakhir hingga malam hari. Dimana agendanya menghadirkan para saksi dari pihak tergugat.

    Sidang kembali akan berlangsung pada Jumat (18/5) dengan agenda pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Pewarta: Firman
    Editor : Gunawan Wibisono
    COPYRIGHT © ANTARA 2025


    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Massa tolak tambang gelar doa bersama di PTUN Banjarmasin

    Massa tolak tambang gelar doa bersama di PTUN Banjarmasin

    31 Mei 2018 10:15

    Pemprov terus berjuang selamatkan Pulau Laut dari tambang

    Pemprov terus berjuang selamatkan Pulau Laut dari tambang

    7 Juni 2018 16:25

    Selamatkan kepentingan lebih besar demi kelestarian lingkungan

    Selamatkan kepentingan lebih besar demi kelestarian lingkungan

    31 Mei 2018 16:23

    Saksi ahli penggugat dituding provokatif dan fitnah

    Saksi ahli penggugat dituding provokatif dan fitnah

    25 Mei 2018 19:27

    Warga serahkan 11 ribu KTP bukti dukungan menolak tambang

    Warga serahkan 11 ribu KTP bukti dukungan menolak tambang

    24 Mei 2018 09:46

    Keberatan Masyarakat Hanya Asumsi

    Keberatan Masyarakat Hanya Asumsi

    18 Mei 2018 21:54

    Saksi Dari Penggugat Dinilai Tak Kompeten

    Saksi Dari Penggugat Dinilai Tak Kompeten

    18 Mei 2018 21:47

    Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 3

    Feature - Pasar Terapung pusat ekonomi tradisional di Gerbang Geopark Meratus Bagian 3

    2 jam lalu

    Terpopuler

    Bantuan Subsidi Upah 2025 cair: Ini jadwal, nominal, dan syaratnya

    Bantuan Subsidi Upah 2025 cair: Ini jadwal, nominal, dan syaratnya

    Kurs rupiah hari ini Rp16.246 per dolar AS

    Kurs rupiah hari ini Rp16.246 per dolar AS

    Harga emas Antam hari ini anjlok ke Rp1,895 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini anjlok ke Rp1,895 juta/gram

    Rupiah Rabu pagi melemah jadi Rp16.295 per dolar AS

    Rupiah Rabu pagi melemah jadi Rp16.295 per dolar AS

    PHK massal di PT HRS Tapin imbas lesunya industri Batubara

    PHK massal di PT HRS Tapin imbas lesunya industri Batubara

    Top News

    • Situs Geopark Meratus Pasar Terapung Lok Baintan

      Situs Geopark Meratus Pasar Terapung Lok Baintan

      6 jam lalu

    • Cadangan beras capai 4 juta ton, Mentan sebut simbol kemandirian bangsa

      Cadangan beras capai 4 juta ton, Mentan sebut simbol kemandirian bangsa

      30 Mei 2025 13:29

    • Mobil Avanza terbakar usi isi BBM di SPBU Kasarangan HST Kalsel

      Mobil Avanza terbakar usi isi BBM di SPBU Kasarangan HST Kalsel

      30 Mei 2025 07:28

    • Seorang calon haji asal HST Kalsel wafat di Tanah Suci Makkah

      Seorang calon haji asal HST Kalsel wafat di Tanah Suci Makkah

      29 Mei 2025 21:06

    • Kapolres HST tegaskan proses hukum enam anggota positif narkoba

      Kapolres HST tegaskan proses hukum enam anggota positif narkoba

      28 Mei 2025 14:23

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com