• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 13 Mei 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Dispar Kalsel susun pola paket perjalanan wisata Bali-Kalsel

      Dispar Kalsel susun pola paket perjalanan wisata Bali-Kalsel

      Selasa, 29 April 2025 13:27

      Komisi VII DPR upayakan pembentukan lembaga pariwisata mandiri

      Komisi VII DPR upayakan pembentukan lembaga pariwisata mandiri

      Kamis, 24 April 2025 19:55

      Banjarmasin bersihkan Kampung Katupat guna tarik wisatawan

      Banjarmasin bersihkan Kampung Katupat guna tarik wisatawan

      Rabu, 23 April 2025 0:03

      Disporapar HST imbau pengelola wisata patroli rutin sambut lonjakan kunjungan wisatawan

      Disporapar HST imbau pengelola wisata patroli rutin sambut lonjakan kunjungan wisatawan

      Kamis, 27 Maret 2025 15:38

      Ratikita.id-SMKN 2 Kandangan teken MoU perkuat pengelolaan sampah di sekolah

      Ratikita.id-SMKN 2 Kandangan teken MoU perkuat pengelolaan sampah di sekolah

      Kamis, 27 Maret 2025 14:23

  • Nasional
    • Sapi warga Kediri dibeli Presiden untuk Idul Adha

      Sapi warga Kediri dibeli Presiden untuk Idul Adha

      Senin, 12 Mei 2025 21:53

      Kemenag: Jamaah belum terima kartu Nusuk bisa masuk Masjidil Haram

      Kemenag: Jamaah belum terima kartu Nusuk bisa masuk Masjidil Haram

      Senin, 12 Mei 2025 21:11

      Kronologi ledakan detonator tewaskan 13 orang di Garut

      Kronologi ledakan detonator tewaskan 13 orang di Garut

      Senin, 12 Mei 2025 17:23

      TNI sebut 13 tewas pada insiden pemusnahan amunisi di Garut

      TNI sebut 13 tewas pada insiden pemusnahan amunisi di Garut

      Senin, 12 Mei 2025 16:10

      Belasan orang tewas saat pemusnahan amunisi di Garut

      Belasan orang tewas saat pemusnahan amunisi di Garut

      Senin, 12 Mei 2025 15:48

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Liga 1 - Persis Solo menang 2-0 di markas PSBS Biak

        Liga 1 - Persis Solo menang 2-0 di markas PSBS Biak

        Senin, 12 Mei 2025 6:03

        Liga 1 - Persik tekuk Arema FC 3-0 di Stadion Kanjuruhan

        Liga 1 - Persik tekuk Arema FC 3-0 di Stadion Kanjuruhan

        Senin, 12 Mei 2025 5:53

        HSU dan Tala pemenang Kejurda Bridge se-Kalsel 2025

        HSU dan Tala pemenang Kejurda Bridge se-Kalsel 2025

        Senin, 12 Mei 2025 5:04

        Rahmat Erwin raih tiga emas, pecahkan rekor dunia di AWC 2025

        Rahmat Erwin raih tiga emas, pecahkan rekor dunia di AWC 2025

        Minggu, 11 Mei 2025 20:43

        Banjarmasin kirim ratusan atlet pada Popda Kalsel 2025

        Banjarmasin kirim ratusan atlet pada Popda Kalsel 2025

        Minggu, 11 Mei 2025 19:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Fahutan ULM deklarasikan alumni aktif berwirausaha

        Fahutan ULM deklarasikan alumni aktif berwirausaha

        Senin, 12 Mei 2025 19:30

        ULM siap terima 3.550 mahasiswa baru lewat SNBT

        ULM siap terima 3.550 mahasiswa baru lewat SNBT

        Senin, 12 Mei 2025 19:19

        ULM sertifikasi supervisor pakan guna tingkatkan populasi ternak

        ULM sertifikasi supervisor pakan guna tingkatkan populasi ternak

        Minggu, 11 Mei 2025 17:39

        Universitas Lambung Mangkurat raih akreditasi Unggul dari BAN-PT

        Universitas Lambung Mangkurat raih akreditasi Unggul dari BAN-PT

        Selasa, 29 April 2025 20:27

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:16

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Jumat, 9 Mei 2025 23:51

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Kamis, 1 Mei 2025 13:31

        Poliban gandeng KPID agar mahasiswa cerdas gunakan media sosial

        Poliban gandeng KPID agar mahasiswa cerdas gunakan media sosial

        Kamis, 24 April 2025 21:38

    • English News
      • South Kalimantan intensifies forest rehabilitation by embracing villagers in Belangian

        South Kalimantan intensifies forest rehabilitation by embracing villagers in Belangian

        Selasa, 13 Mei 2025 5:25

        Japan expert studies bekantan conservation on Curiak Island

        Japan expert studies bekantan conservation on Curiak Island

        Selasa, 13 Mei 2025 5:15

        OIC inter-parliamentary meet opens with discussion on Gaza

        OIC inter-parliamentary meet opens with discussion on Gaza

        Senin, 12 Mei 2025 23:06

        Kotabaru govt holds clean up action at Stagen Hospital

        Kotabaru govt holds clean up action at Stagen Hospital

        Senin, 12 Mei 2025 15:54

        DPRD speaker supports Kotabaru govt prioritizes education

        DPRD speaker supports Kotabaru govt prioritizes education

        Senin, 12 Mei 2025 15:49

    • Infografik
    • Foto
      • Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Senin, 5 Mei 2025 19:13

        Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin

        Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin

        Senin, 5 Mei 2025 15:15

        Manager K3 PLN cek peralatan petugas Yantek

        Manager K3 PLN cek peralatan petugas Yantek

        Rabu, 30 April 2025 20:54

        DPRD Balangan kunjungan kerja ke DPRD Gunungkidul

        DPRD Balangan kunjungan kerja ke DPRD Gunungkidul

        Rabu, 30 April 2025 15:22

        Ketua DPRD Balangan sampaikan sambutan pada Musrenbang 2025

        Ketua DPRD Balangan sampaikan sambutan pada Musrenbang 2025

        Rabu, 30 April 2025 15:18

    • Video
      • Polda Kalsel tangkap 135 pelaku premanisme pada Operasi Sikat Intan

        Polda Kalsel tangkap 135 pelaku premanisme pada Operasi Sikat Intan

        Jumat, 9 Mei 2025 22:04

        Progres revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin capai 25 persen

        Progres revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin capai 25 persen

        Kamis, 8 Mei 2025 20:19

        Kalsel alokasikan triliunan rupiah bangun infrastruktur logistik

        Kalsel alokasikan triliunan rupiah bangun infrastruktur logistik

        Senin, 5 Mei 2025 20:43

        Wamenhut bagi-bagi bibit pohon  untuk tujuh kabupaten kota di Kalsel

        Wamenhut bagi-bagi bibit pohon untuk tujuh kabupaten kota di Kalsel

        Minggu, 4 Mei 2025 22:06

        Gubernur Kalsel tinjau produksi albumin haruan di BPBAT Mandiangin

        Gubernur Kalsel tinjau produksi albumin haruan di BPBAT Mandiangin

        Minggu, 4 Mei 2025 19:20

    Pencabutan Izin Tambang Aspirasi Masyarakat dan Hasil Kajian

    Kamis, 17 Mei 2018 17:38 WIB

    Pencabutan Izin Tambang Aspirasi Masyarakat dan Hasil Kajian

    Sidang gugatan PT Sebuku atas tergugat Gubernur Kalsel kembali bergulir di PTUN Banjarmasin. (antarakalsel/foto/firman)

    Jadi tidak benar argumen pengacara penggugat bahwa gubernur yang memerintahkan kita untuk melakukan pencabutan, karena semuanya aspirasi dari bawah alias masyarakat setempat

    Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel H Siswansyah yang menjadi saksi di persidangan perkara gugatan PT Sebuku selaku penggugat dan Gubernur Kalsel selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menegaskan jika pencabutan izin tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru murni berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasl kajian tim akademisi.

    "Jadi tidak benar argumen pengacara penggugat bahwa gubernur yang memerintahkan kita untuk melakukan pencabutan, karena semuanya aspirasi dari bawah alias masyarakat setempat," terang Siswansyah di hadapan majelis hakim, Kamis.

    Dia memaparkan, aspirasi yang muncuk sejak lama dari masyarakat itu kemudian disampaikan DPRD Kabupaten Kotabaru kepada Gubernur Kalsel melalui surat resmi.

    Menanggapi surat wakil rakyat Kabupaten Kotabaru itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor kemudian ingin mendapat keterangan ahli dari akademisi.

    "Pada 18 Januari 2018, Tim ahli dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan Pulau Laut tidak memungkinkan untuk ditambang karena daya resapan air dan sebagainya tidak mendukung," paparnya lagi.

    H Siswansyah.(antarakalsel/foto/firman)

    Bahkan sebelum diminta Gubernur memberikan kajiannya, ungkap Siswansyah, ternyata tim peneliti dari ULM sudah pernah meneliti juga kawasan Pulau Laut, jauh sebelum kasus penolakan dari masyarakat mengemuka.

    "Prinsipnya, keputusan mencabut tiga izin tambang di Pulau Laut tidak asal-asalan dilakukan gubernur, dan itu hanyalah opini yang dihembuskan pengacara PT Sebuku seolah-olah ini arogansi Gubernur dan sebagainya," tegas Siswansyah menekankan.

    Sementara kuasa hukum penggugat Gugum menyatakan, alasan keberatan dari masyarakat tidak bisa dijadikan dasar mencabut izin tambang.

    Dia memaparkan, sebuah perusahaan bisa dicabut izin usaha tambangnya jika melakukan tiga hal, yaitu tidak memenuhi kewajibannya, melakukan tindak pidana atau dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan pasal 119 Undang-Undang Minerba.

    Menurutnya, ketiga perusahaan baik PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal tidak melakukan satu pun dari tiga hal tersebut. Namun, tiba-tiba Gubernur mencabut izin tambang tanpa ada pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.

    Tim kuasa hukum penggugat.(antarakalsel/foto/firman)

    Jika pun ada keberatan dari warga, tambah dia, harus dicek terlebih dahulu karena apa. Misalnya soal lingkungan, ada pemerikaaan dan dikasih kesempatan perusahaan melakukan evaluasi dan perbaikan.

    "Harusnya ada tiga kali surat peringatan tertulis, baru penghentian sementara sampai 60 hari. Kemudian tahap terakhir pencabutan. Semua tahapan ini kan tidak dijalankan," jelasnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun mengungkapkan jika Amdal PT Sebuku menjadi cacat hukum lantaran tidak memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

    Hal itu dapat disimpulkan dari keterangan saksi fakta di persidangan yang mengatakan, bahwa laporan Amdal tidak memasukkan keterangan negatif dari masyarakat. Meski pada proses penyusunannya masyarakat diundang.

    "Rupanya sekali pun didengar keterangan masyarakat, tapi tidak dimasukkan dalam berita acara. Artinya, hanya sepihak dimasukkan hal-hal positif saja oleh pihak yang berinisiatif membuat Amdal. Sedangkan ketika masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya kepada PT Sebuku ternyata sampai di Jakarta alamatnya tidak benar," beber Asrun.

    Kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun.(antarakalsel/foto/firman)

    Kemudian, kata Asrun, juga terbongkar fakta jIka perusahaan memiliki hutang dalam bentuk PNBP sebesar 1,7 juta US Dolar yang tidak dibayarkan.

    "Hal inipun tidak disanggah oleh penggugat alias tidak membantah terkait bukti itu. Maka dari itu, sudah punya dasar gubernur menerbitkan obyek sengketa sesuai peraturan perundang-undangan, dimana ada kewajiban tidak dilaksanakan PT Sebuku," pungkasnya.

    Sidang tiga perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat dalam kasus pencabutan izin tambang batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang bergulir Kamis pagi berakhir hingga malam hari. Dimana agendanya menghadirkan para saksi dari pihak tergugat.

    Sidang kembali akan berlangsung pada Jumat (18/5) dengan agenda pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Pewarta: Firman
    Editor : Gunawan Wibisono
    COPYRIGHT © ANTARA 2025


    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Massa tolak tambang gelar doa bersama di PTUN Banjarmasin

    Massa tolak tambang gelar doa bersama di PTUN Banjarmasin

    31 Mei 2018 10:15

    Pemprov terus berjuang selamatkan Pulau Laut dari tambang

    Pemprov terus berjuang selamatkan Pulau Laut dari tambang

    7 Juni 2018 16:25

    Selamatkan kepentingan lebih besar demi kelestarian lingkungan

    Selamatkan kepentingan lebih besar demi kelestarian lingkungan

    31 Mei 2018 16:23

    Saksi ahli penggugat dituding provokatif dan fitnah

    Saksi ahli penggugat dituding provokatif dan fitnah

    25 Mei 2018 19:27

    Warga serahkan 11 ribu KTP bukti dukungan menolak tambang

    Warga serahkan 11 ribu KTP bukti dukungan menolak tambang

    24 Mei 2018 09:46

    Keberatan Masyarakat Hanya Asumsi

    Keberatan Masyarakat Hanya Asumsi

    18 Mei 2018 21:54

    Saksi Dari Penggugat Dinilai Tak Kompeten

    Saksi Dari Penggugat Dinilai Tak Kompeten

    18 Mei 2018 21:47

    Banjarmasin sebar TPS sampah terpusat ke beberapa kelurahan

    Banjarmasin sebar TPS sampah terpusat ke beberapa kelurahan

    8 jam lalu

    Terpopuler

    Tiga orang tewas akibat kecelakaan tunggal di Gunung Kayangan Pelaihari

    Tiga orang tewas akibat kecelakaan tunggal di Gunung Kayangan Pelaihari

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.546 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.546 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.468 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.468 per dolar AS

    Persib juara Liga 1, segini total hadiah yang akan diterima

    Persib juara Liga 1, segini total hadiah yang akan diterima

    Kurs rupiah hari ini turun ke Rp16.461 per dolar AS

    Kurs rupiah hari ini turun ke Rp16.461 per dolar AS

    Top News

    • Prajurit TNI AL bantu terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel

      Prajurit TNI AL bantu terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel

      8 Mei 2025 17:32

    • Dua saksi diperiksa terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel

      Dua saksi diperiksa terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel

      8 Mei 2025 14:27

    • Tiga orang tewas akibat kecelakaan tunggal di Gunung Kayangan Pelaihari

      Tiga orang tewas akibat kecelakaan tunggal di Gunung Kayangan Pelaihari

      7 Mei 2025 18:29

    • Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

      Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

      5 Mei 2025 19:13

    • 423 calon haji Kloter 01 Embarkasi Banjarmasin berangkat menuju Tanah Suci

      423 calon haji Kloter 01 Embarkasi Banjarmasin berangkat menuju Tanah Suci

      5 Mei 2025 15:57

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com