Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga dari Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru menyerahkan 11 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum Pemprov Kalsel Dr Andi Muhammad Asrun, sebagai bukti dukungan menolak adanya aktivitas pertambangan di tanah kelahiran mereka yang kini menjadi sengketa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
"Kami menyerahkan 11 ribu berkas pernyataan penolakan tambang disertai fotokopi KTP dari warga 7 kecamatan di Kotabaru, yang sudah ditandatangani Notaris," ucap Panglima Laskar Pulau Laut Hariyandi di Banjarmasin, Kamis.
Penyerahan delapan box berisi puluhan akta notaris dan 11 ribu pernyataan dukungan dan fotocopy KTP itu dilakukan massa saat berorasi di halaman PTUN Banjarmasin.
Hariyandi menegaskan, hal itu sebagai bukti nyata bahwa masyarakat Pulau Laut menolak keras pertambangan dan mendukung keputusan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah mencabut izin usaha pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal.
Bang Tungku, sapaan akrab Hariyandi mengungkapkan, Pulau Sebuku yang ada di samping kanan Pulau Laut saat ini sudah porak poranda. Bahkan menjadi gua hantu.
Sedangkan perbatasan dengan Kalimantan Timur di Tanjung Batu, Semakin, Sekandis, Tanjung Samalantakan, Sampanahan dan Kelumpang Tengah kondisinya juga sama, rusak akibat pertambangan.
"Fakta inilah yang mendorong kami masyarakat Kotabaru secara naluri kebatinan untuk menyelamatkan tanah kelahiran dari kehancuran akibat tambang yang lebih banyak mudarat daripada manfaatnya," pungkas Bang Tungku.
Di sisi lain, Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman meminta masyarakat mempercayai proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami berterima kasih massa begitu tertib dan menghargai peradilan. Kami pastikan hakim bersikap profesional, transparan dan tidak memihak siapapun," tandasnya.
Warga serahkan 11 ribu KTP bukti dukungan menolak tambang
Kamis, 24 Mei 2018 9:46 WIB
Kami menyerahkan 11 ribu berkas pernyataan penolakan tambang disertai fotokopi KTP dari warga 7 kecamatan di Kotabaru, yang sudah ditandatangani Notaris